0%
logo header
Senin, 18 Desember 2023 12:56

Periode Desember 2023, Kemenkumham Sulsel Harmonisasi 22 Produk Hukum Daerah

Chaerani
Editor : Chaerani
Kanwil Kemenkumham Sulsel mencatat periode 11 hingga 15 Desember 2023 telah melakukan harmonisasi terhadap 22 produk hukum daerah. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Kanwil Kemenkumham Sulsel mencatat periode 11 hingga 15 Desember 2023 telah melakukan harmonisasi terhadap 22 produk hukum daerah. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kanwil Kemenkumham Sulsel mencatat periode 11 hingga 15 Desember 2023 telah melakukan harmonisasi terhadap 22 produk hukum daerah.

Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Kanwil Kemenkumham Sulsel Ayusriadi mengatakan, 22 produk hukum daerah tersebut berasal dari Kabupaten Maros, Barru, Jeneponto, Toraja Utara, dan Takalar.

“Kemudian ada juga Kabupaten Bulukumba, Soppeng, Wajo, Luwu Utara, dan Luwu Timur,” katanya dalam keterangannya, kemarin.

Baca Juga : Ratusan Peserta Berkompetisi di 11 Cabang Lomba STQH Ke-XXXIV Gowa

Sementara, sejak periode Januari hingga 15 Desember 2023, jumlah produk hukum daerah yang telah diharmonisasi sebanyak 603 rancangan yang terdiri atas 183 rancangan peraturan daerah (ranperda) dan 420 rancangan peraturan kepala daerah (ranperkada).

Wilayah yang terbanyak melakukan harmonisasi hingga saat ini yaitu Kabupaten Bulukumba sebanyak 55 rancangan, Kabupaten Gowa sebanyak 53 rancangan, serta Kota Parepare dan Kabupaten Selayar dengan jumlah masing-masing 48 rancangan. Jumlah tersebut telah melampaui capaian pada tahun-tahun sebelumnya yakni 48 rancangan di periode 2019, 48 rancangan pada 2020, 79 rancangan di 2021, dan 240 rancangan pada periode 2022.

“Capaian ini tentunya berkat penggunaan Aplikasi Sistem Pengharmonisasian Secara Elektronik, Cepat, Efektif, dan Sinergis (SIPAMMASE CES) yang dapat membentuk proses permohonan harmonisasi oleh pemrakarsa masing-masing kabupaten dan kota,” ungkap Ayusriadi.

Baca Juga : Bupati Gowa: Puskesmas Gentungan Wajib Penuhi Layanan Kesehatan Masyarakat

Ia mengaku, keberadaan 20 pegawai perancang di lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel mampu memberikan masukkan. Baik teknik maupun substansi secara langsung. Masukan tersebut tentunya berasal dari draft yang dipegang masing-masing pegawai perancang.

Sementara, Kepala Bidang Hukum, Kanwil Kemenkumham Sulsel Andi Haris mengatakan, capaian jumlah produk hukum daerah tersebut tidak terlepas dari dukungan Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi. Utamanya, dalam rangka memberikan pelayanan yang benar-benar berhasil guna terkait pengimplementasian produk hukum daerah di Sulawesi Selatan.

Dalam kesempatan ini, Haris berpesan kepada jajaran perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel agar dapat menyelesaikan harmonisasi produk hukum daerah untuk kemudian dijadikan peraturan daerah (perda) yang bermanfaat bagi masyarakat.

Baca Juga : Rumah Sakit Pratama Gowa Diresmikan, Akan Layani Peserta BPJS Kesehatan

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak berpesan kepada seluruh jajaran Subbidang FPPHD untuk terus meningkatkan kerjasama dan berkolaborasi dengan jajaran pemerintah kabupaten dan kota untuk mendorong peningkatan pembentukan produk hukum daerah di seluruh wilayah.

“Ini adalah upaya mengakomodir kepentingan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No 13/2011 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini bertujuan agar produk hukum daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya,” jelas Liberti.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646