REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penguatan pengawasan dalam melakukan pelindungan kepada konsumen.
Khusus di sektor industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) nasional, OJK melakukan langkah-langkah preventif. Hal ini bertujuan sebagai penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa salah satu upaya yang dilakukan yakni peningkatan ekuitas tahap ke-1 di 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023.
Baca Juga : DTM PINISI SULTAN 2026: BI dan Pemprov Sulsel Rekomendasikan Indikator Perkuat Investasi
“Berdasarkan laporan bulanan per Desember 2025 terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau 79,17 persen telah memenuhi jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan pada 2026,” katanya, dalam keterangan resminya, kemarin.
Sementara, OJK juga terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Langkah ini dilakukan melalui pengawasan khusus yang sampai dengan 31 Desember 2025 yang dilakukan terhadap 6 perusahaan asuransi dan reasuransi.
“Ini bertujuan agar perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat tujuh dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” ungkap Ogi.
Baca Juga : BI Sulsel: Pengembangan Hilirisasi dan Ekonomi Berkelanjutan Solusi Tingkatkan Investasi Daerah
Sebelumnya, jumlah aset industri PPDP nasional mencatat kenaikan sekitar 5,95 persen atau mencapai Rp1.201,33 triliun hingga Desember 2025. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp981,05 triliun atau naik 7,42 persen secara tahunan atau year on year (yoy).
Hanya saja secara kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Desember 2025 mencapai Rp331,72 triliun, atau terkontraksi 1,46 persen yoy.
“Untuk premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar 3,81 persen yoy dengan nilai sebesar Rp180,98 triliun. Sementara, premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh sebesar 1,51 persen yoy dengan nilai sebesar Rp150,74 triliun,” katanya.
Baca Juga : Tenri Indah Nilai Kader Posyandu Ujung Tombak Layanan Kesehatan di Masyarakat
Industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat melaporkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 485,90 persen dan 335,22 persen atau di atas threshold sebesar 120 persen.
Untuk asuransi non komersil total aset tercatat sebesar Rp220,28 triliun atau terkontraksi sebesar 0,12 persen yoy. Jenis asuransi tersebut terdiri dari BPJS Kesehatan (badan dan program jaminan kesehatan nasional) dan BPJS Ketenagakerjaan (badan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, atau jaminan kehilangan pekerjaan), serta program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,
Di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Desember 2025 tumbuh sebesar 11,35 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.679,46 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 7,52 persen yoy dengan nilai mencapai Rp411,29 triliun.
Baca Juga : Pemkab Gowa Genjot Optimalisasi Aset Tanah untuk Pacu PAD dan Investasi
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI dengan total aset mencapai Rp1.268,17 triliun atau tumbuh sebesar 12,66 persen yoy.
“Pada perusahaan penjaminan, pada Desember 2025 nilai aset tumbuh sebesar 2,43 persen yoy menjadi Rp47,51 triliun,” jelas Ogi.
