REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas perolehan suara Parpol dalam mengusung calon di Pilkada 2024 nampaknya akan berpengaruh besar di Pilkada Bulukumba Sulawesi Selatan.
Dalam putusan tersebut, salah satu syarat untuk mengusulkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati berdasarkan acuan jumlah penduduk yang termuat pada DPT.
Diketahui jumlah DPT Bulukumba sebanyak, 340.541 jiwa dengan partisipasi pemilih sebanyak 249.061 pada Pileg lalu. Dengan demikian, partai yang memperoleh suara sah sebanyak 8,5 persen atau 21.171 minimal dari itu bisa mengusung sendiri jagonya di Pilkada Bulukumba tanpa harus mencari teman atau berkoalisi.
Baca Juga : H Rijal Ungkap Alasan Masyarakat Gantarang-Kindang Masih Ingin Andi Utta-Edy Manaf Pimpin Bulukumba
Jika sebelumnya, syarat untuk mengusung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati harus memenuhi ambang batas 20 persen atau 8 kursi di parlemen. Namun, dengan aturan baru ini Partai yang memperoleh suara sah 21.171 atau 8,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bulukumba.
Di Kabupaten Bulukumba, ada 5 dari 17 partai peserta Pileg yang memenuhi syarat 8,5 persen suara sah untuk mengusung sendiri seperti, PKB yang meraih 34.105 suara (6 kursi) di Pileg, Partai Gerindra 30.797 suara (5 kursi), Partai Golkar 27.973 (5 kursi), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 36.403 suara (7 kursi) dan partai Persatuan Pembangunan (PPP) 24.765 suara (3 kursi).
Sementara untuk partai lain, mengharuskan mereka berkoalisi dengan partai lain agar cukup mengusung pasangan calon.
Rupanya angin segar ini tak hanya dirasakan partai yang memiliki kursi di parlemen. Partai non perlemen juga masih berpeluang besar mengusung calon di Pilkada Bulukumba.
Baca Juga : Andi Utta-Edy Manaf di Mata Pemuda: Tidak Mudah Mengkebut Program 5 Tahun Jadi 2 Tahun
Secara keseluruhan suara yang diperoleh partai non parlemen seperti, partai Buruh, partai Gelora, PKN, PBB, PSI, Perindo dan partai Ummat jika bergabung sebanyak 11.446 suara, belum mencapai syarat 8,5 persen perolehan.
Namun jika mereka berkoalisi dengan salah satu partai yang memperoleh kursi maka akan cukup untuk mengusung calon.
Hal tersebut juga dibenarkan salah satu komisioner KPU Bulukumba, Syamsul yang mengungkapkan jika partai non parlemen bisa berkoalisi dengan partai yang punya kursi. Hal tersebut termaktub dalam keputusan KPU Bulukumba Nomor 634 tahun 2024.
Baca Juga : Giliran Pengusaha Muda Rapatkan Barisan Menangkan Andi Utta-Edy Manaf di Pilkada Bulukumba
“Iye bisa. Intinya, hurus cukup 8,5 persen,” katanya, Sabtu (24/08/2024).
Dengan demikian gabungan partai non parlemen berpeluang besar mengusung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati di Pilkada Bulukumba 2024 meski hanya berkoalisi dengan 1 partai yang memperoleh kursi.