0%
logo header
Kamis, 05 November 2026 12:44

PLN UIP Sulawesi dan Pemkot Bau-Bau Matangkan Perjanjian Sewa Lahan PLTMG Baubau 2

Chaerani
Editor : Chaerani
General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, saat menyampaikan sambutan dan arahan dalam rapat koordinasi pembahasan draf perjanjian sewa lahan untuk pembangunan PLTMG Baubau 2, di Kantor Induk PLN UIP Sulawesi. (Dok. Humas PLN UIP Sulawesi)
General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, saat menyampaikan sambutan dan arahan dalam rapat koordinasi pembahasan draf perjanjian sewa lahan untuk pembangunan PLTMG Baubau 2, di Kantor Induk PLN UIP Sulawesi. (Dok. Humas PLN UIP Sulawesi)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Baubau dan jajaran Kejaksaan dalam mematangkan draf perjanjian sewa lahan milik pemerintah daerah.

Penggunaan lahan tersebut untuk mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Baubau 2. Pembahasan ini berlangsung dalam Rapat Koordinasi antar Pemerintah Kota Baubau, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Baubau, serta perwakilan DPRD Kota Baubau sejak 26-27 Oktober 2026, di Kantor PLN UIP Sulawesi.

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan aspek administrasi dan hukum dalam proses pemanfaatan aset daerah agar penyediaan lahan untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Baca Juga : Bupati Gowa Targetkan Kontingen Raih 143 Medali di Porprov XVIII Sulsel

General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha mengatakan, koordinasi lintas lembaga memiliki peran penting dalam memastikan setiap tahapan pembangunan didukung kepastian hukum dan tata kelola yang baik.

“Bagi PLN, kesiapan lahan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Kota Baubau serta pendampingan jajaran Kejaksaan agar proses ini dapat berjalan secara tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Menurut Aditya, sinergi antara PLN, pemerintah daerah, dan unsur penegak hukum juga diperlukan untuk memastikan proses pemanfaatan lahan dapat diselesaikan secara terukur serta tetap melindungi kepentingan seluruh pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Bantu Warga Luar Kota Berobat, YBM PLN UIP Sulawesi Siapkan Rumah Singgah Pasien di Makassar

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Baubau, La Ode Darus Salam menyampaikan dukungan terhadap pembangunan PLTMG Baubau 2 sebagai bagian dari upaya memperkuat pasokan listrik di Kota Baubau dan sekitarnya.

“Kami memahami bahwa pembangunan yang dilakukan PLN merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan listrik masyarakat Kota Baubau. Kami berharap kehadiran infrastruktur ketenagalistrikan ini dapat semakin memperkuat pasokan listrik dan meningkatkan keandalan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Baubau mendukung penguatan koordinasi dengan PLN dalam proses pemanfaatan aset daerah sepanjang seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga : Putusan Praperadilan Diabaikan, Kuasa Hukum Bahtiar Soroti Bukti Lama dalam Penetapan Tersangka Kedua

Pembangunan PLTMG Baubau 2 menjadi bagian dari upaya PLN memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Tenggara. Kehadiran pembangkit tersebut diharapkan dapat meningkatkan keandalan pasokan listrik, mendukung aktivitas ekonomi, serta memenuhi pertumbuhan kebutuhan energi masyarakat.

Melalui koordinasi berkelanjutan, PLN UIP Sulawesi bersama Pemerintah Kota Baubau dan jajaran Kejaksaan terus mematangkan proses pemanfaatan lahan sebagai salah satu tahapan penting dalam mendukung pembangunan PLTMG Baubau 2 secara tertib dan sesuai ketentuan.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646