REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), mengamankan 6 orang di lokasi arena judi dadu.
Enam orang tersebut diamankan pada Jumat 28 Oktober 2022 malam di wilayah Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur Jalan Jenderal Sudirman kilometer 86 tidak jauh dari Pasar Simpang Sebabi.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Minggu 30 Oktober 2022 membenarkan 6 orang tersebut diamankan.
Baca Juga : Korupsi Parkir PPM Sampit, Mantan Kadishub Kotim Jadi Tahanan Kejaksaan
“Ya mas, main dadu. Masih pemeriksaan besok kami release,” pungkas Sianturi.
Sementara, Kapolres Kotim AKBP Sarpani juga membenarkan keenam orang tersebut diamankan.
Kapolres mengatakan pihaknya masih melaksakan pemeriksaan dan gelar perkara untuk menentukan pelaku.
Baca Juga : Laung Kuning Banjar DPC Kotim Gelar Pembubaran Panitia Milad Pertama
“Hasil gelar pemeriksaan dan gelar perkara, sementara sudah ditetapkan 2 tersangka sebagai bandar dan pemasang. Sedangkan yang lain (4 orang) sebagai saksi (penonton),” jalas AKBP Sarpani, Minggu (30/10/2022).
“Hasil gelar pemeriksaan dan perkara, sementara sdh ditetapkan 2 tersangka sebagai bandar dan pemasang. Sedangkan yang lain (4 orang) sebagai saksi (penonton),” jalas Sarpani.
