0%
logo header
Selasa, 14 Maret 2023 00:53

Polisi Kembali Bekuk Pelaku Narkoba di Benteng Selayar

Asril Astian
Editor : Asril Astian
Polisi Kembali Bekuk Pelaku Narkoba di Benteng Selayar

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR – Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar kembali menangkap pelaku dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah kontrakan, Pada Senin (13/03/2023) sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Rauf Rahman Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kasat Res Narkoba AKP La Ode Samsul Nana mengungkapkan, pelaku dengan Inisial JA umur 41 tahun yang ditangkap di rumah kontrakan itu, sudah lama menjadi Target Operasi (TO).

“Yang bersangkutan sudah lama kami TO, tadi siang ada info beraksi lagi di rumahnya sehingga Tim langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” kata AKP La Ode Samsul.

Baca Juga : Bupati Selayar Letakkan Batu Pertama Kampus ITSBM, Fokus Tingkatkan SDM Lokal

Ia menambahkan, saat dilakukan penangkapan dan penggerebekan, ditemukan Barang Bukti  antaranya ada 2 (dua) sachet plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat 1,49 Gram, 6 (enam) sachet narkotika bekas pakai, 1 (satu) buah penutup botol yg dilubangi, 1 (satu) buah sendok Shabu,  1 (satu) buah isolasi warna hitam dan 2 (dua) struk bukti transfer.

Setelah diinterogasi, JA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dia diperoleh dari seseorang dari Makassar. 

“Meskipun demikian yang bersangkutan  mengaku  tidak dikenal nama dan alamat pengirim di Makassar karena  cara pemesanannya secara  Online,” lanjutnya.

Baca Juga : 25 Personel Polres Selayar Terima Kado Tahun Baru Berupa Kenaikan Pangkat

Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal persangkaan yaitu Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Kep. Selayar guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (*)

Penulis : Andi Rusman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646