REPUBLIKNEWS.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR – Reserse Narkoba Polres Kepulauan Selayar kembali menangkap pelaku dugaan tindak pidana narkotika di sebuah rumah kontrakan, Pada Senin (13/03/2023) sekitar pukul 11.00 Wita di Jalan Rauf Rahman Kelurahan Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Kasat Res Narkoba AKP La Ode Samsul Nana mengungkapkan, pelaku dengan Inisial JA umur 41 tahun yang ditangkap di rumah kontrakan itu, sudah lama menjadi Target Operasi (TO).
“Yang bersangkutan sudah lama kami TO, tadi siang ada info beraksi lagi di rumahnya sehingga Tim langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap yang bersangkutan,” kata AKP La Ode Samsul.
Baca Juga : Bupati Selayar Letakkan Batu Pertama Kampus ITSBM, Fokus Tingkatkan SDM Lokal
Ia menambahkan, saat dilakukan penangkapan dan penggerebekan, ditemukan Barang Bukti antaranya ada 2 (dua) sachet plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga Narkotika golongan I jenis Shabu dengan berat 1,49 Gram, 6 (enam) sachet narkotika bekas pakai, 1 (satu) buah penutup botol yg dilubangi, 1 (satu) buah sendok Shabu, 1 (satu) buah isolasi warna hitam dan 2 (dua) struk bukti transfer.
Setelah diinterogasi, JA mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang dia diperoleh dari seseorang dari Makassar.
“Meskipun demikian yang bersangkutan mengaku tidak dikenal nama dan alamat pengirim di Makassar karena cara pemesanannya secara Online,” lanjutnya.
Baca Juga : 25 Personel Polres Selayar Terima Kado Tahun Baru Berupa Kenaikan Pangkat
Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal persangkaan yaitu Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Kep. Selayar guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. (*)