REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Pencoblosan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan berlangsung, Rabu (27/06/2018) besok.
Untuk daerah yang hanya diikuti satu Pasangan Calon (Paslon) seperti kota Makassar, hanya saksi paslon tunggal lah yang diberikan kewenangan berada di TPS.
Sementara pihak-pihak lain yang mengaku sebagai pendukung Kolom Kosong dipastikan sesuai aturan tak memiliki saksi dan kewenangan dalam memantau proses pemilihan.
Baca Juga : BP Group Hadirkan Steffi Pro Sebagai Pengganti Asupan Gula Alami
Terkait dengan maraknya ajakan bahkan sejumlah pihak yang mengaku sebagai relawan kolom kosong akan memantau proses pemilihan, pihak Kepolisian angkat bicara.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Dicky Sondani, menegaskan bahwa hanya pihak-pihak terkait yang boleh berada di TPS.
Sementara mereka yang tidak berkepentingan akan ditindaki jika memaksa untuk tetap berada di TPS nantinya.
Baca Juga : Sahabat LAPOR! Pemkab Gowa Wajib Jadi Agen Perubahan Pelayanan Publik
“Polisi akan menjaga TPS, apabila ada pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan maka akan kami tindaki secara serius, hal ini mengacu pada ketetapan aturan agar Pilkada kita berjalan lancar dan damai,” terangnya.