REPUBLIKNEWS.CO.ID, LEBAK — Pasca melakukan rangkaian penyelidikan terhadap temuan 24.000 liter minyak goreng di Desa Cempaka Kecamatan Warung Gunung Lebak pada Jumat (25/02/2022) lalu. Polres Lebak, provinsi Banten akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penimbunan minyak goreng tersebut.
Adalah MK (31). Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (02/03/2022) sore.
“Benar, penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu kemarin,” ujar Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, Kamis (03/03/2022).
Baca Juga : Heriwawan Harap UMSi Jadi Pionir Kolaborasi Bangun Daerah di Sektor Pendidikan
Dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lebak pada Senin (28/02) lalu, disepakati untuk meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan.
“Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata Wiwin.
Rangkaian pemeriksaan telah dilakukan penyidik terhadap 3 saksi termasuk supir dan sales, serta pemeriksaan 1 ahli dari Disperindag Propinsi Banten.
Baca Juga : Husniah Talenrang: Dalam Sinrilik Ada Sejarah Hingga Etika Hidup Orang Gowa
“Sesuai dengan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan,” terang Wiwin.
Untuk kepentingan penyidikan, maka barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak.
“Pasca penetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” jelas Wiwin.
Baca Juga : PLN UIP Sulawesi Bersama Pemprov Sulteng Pacu Investasi Lewat Percepatan Infrastruktur Kelistrikan
Guna memberi efek jera, tersangka terancam pasal berlapis yakni Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana kurungan minimal 7 tahun penjara dan denda Rp 50 Miliar.
“Berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga mengakibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek deterens kepada yang lain,” jelas Wiwin.
Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto juga telah menginstruksikan jajaran Reskrim baik di tingkat Polda dan Polres untuk menindak tegas para pelaku yang mencari keuntungan dengan menimbun bahan pangan pokok sehingga menimbulkan kelangkaan dan peningkatan harga yang signifikan.
Baca Juga : Pengurus IPIM Gowa Didorong Perkuat Peran Imam Masjid di Kecamatan
“Kapolda Banten telah tegas memerintahkan jajaran untuk lakukan penegakan hukum para spekulan yang menimbun bahan pangan pokok,” jelas Kapolda Banten melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga.
Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga berharap masyarakat untuk berpartisipasi aktif melaporkan informasi temuan dugaan penimbunan bahan pangan pokok ke kepolisian terdekat untuk dilakukan penindakan.
“Polisi selalu siap untuk menindaklanjuti informasi masyarakat, kami hadir di 110 atau melalui media-media sosial kedinasan Polda Banten hingga jajaran Polres dan Polsek, laporkan temuannya, pasti akan direspons,” tutup Shinto.
