REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Polres Metro Jakarta Selatan menugaskan psikolog untuk memberikan trauma healing kepada istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
Hal ini untuk pemulihan trauma pasca terjadinya baku tembak di kediamannya.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan trauma healing diberikan kepada saksi yang ada di tempat kejadian perkara. Termasuk istri Kadiv Propam yang diduga mengalami kasus pelecehan seksual.
Baca Juga : Temukan Unsur Tindak Pidana, Polisi Naikkan Status Penyidikan Prank KDRT Baim Wong
“Kita lakukan pembinaan secara psikologi, karena kita tahu bahwa saat itu banyak juga peluru yang ditembakkan di sana kurang lebih berarti 5 + 7 ada 12 peluru,” ungkap Budhi saat dikonfirmasi, Selasa (12/07/2022).
Budhi menambahkan, saat ini polisi masih melakukan proses penyelidikan maupun penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi di antaranya R sopir dinas ibu Ferdy Sambo, K seorang pembantu, Bharada E, istri Kepala Divisi Propam, serta saksi ahli.
“Setelah hasil labfor maupun hasil otopsi keluar, tentunya kita akan meminta keterangan ahli yakni ahli forensik dari dokter forensik maupun dari laboratorium forensik guna mendukung fakta-fakta yang kami temukan di TKP,” terangnya.
Baca Juga : Lesti Kejora Polisikan Suaminya Rizky Billar Terkait KDRT, Polisi: Sudah Jalani Visum
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari istri Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Kapolres mengungkapkan, baku tembak di rumah dinas Kadiv Propam dipicu pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo.
Ketika itu disebutkan bahwa istri Ferdy Sambo baru saja pulang dari perjalanan luar kota dan sedang menjalani isolasi mandiri sambil menunggu hasil tes PCR.
Baca Juga : Komnas HAM Temukan Empat Pelanggaran HAM Dalam Kasus Brigadir J
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan istri Kadiv Propam itu membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.