0%
logo header
Senin, 22 Januari 2024 17:45

Polisi Ungkap Kendala Penindakan Tilang Elektronik di Sinjai

Situasi Kendaraan di Traffic Lights di Jenderal Sudirman di Kecamatan Sinjai Utara. (ist)
Situasi Kendaraan di Traffic Lights di Jenderal Sudirman di Kecamatan Sinjai Utara. (ist)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Sejak diberlakukan Tilang Elektronik di bulan Januari 2024 kemarin, Satlantas Polres Sinjai mencatat melakukan penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebanyak puluhan kendaraan.

“Terhitung dibulan ini tercatat 30 kendaraan di jalan raya sudah dilakukan penindakan melalui ETLE oleh personil dengan menggunakan kamera ponsel,” ujar Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP Muh. Arsyad kepada republiknews.co.id. Senin (22/1/2023).

Hanya saja, Satlantas Polres Sinjai mengungkapkan memiliki kendala saat melakukan penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar. Salah satunya, jumlah alat kamera Handheld.

Baca Juga : Sekwan DPRD Sinjai Hadiri RPJPD 2025-2045

“Sebenarnya beberapa kendalanya saat melakukan penindakan ETLE adalah jumlah kamera handheld yang hanya dua unit dan keterbatasan personel di lapangan,”bebernya.

Sebab kata Arsyad, tidak semua jalan bisa kita jaga akan tetapi personil tetap melakukan patroli dalam melakukan pemantauan untuk menjaga ketertiban di jalan raya.

Meski demikian, kendala ini bukan menjadi hambatan untuk melakukan penindakan ETLE dan tilang manual bagi para pelanggar. Dan tentunya kesadaran masyarakat menjadi kunci utama tertib berlalu lintas.

Baca Juga : Kapolda Sulsel Target 5 Titik Kamera ETLE Terpasang di Sinjai

“Jadi masih banyaknya masyarakat yang kurang sadar terkait keselamatan, utamanya dalam berlalu lintas seperti penggunaan helm dan pemakaian knalpot brong serta pelanggaran lainnya,” ungkapnya.

Namun, edukasi, pemahaman dan himbauan terus dilakukan kepada pelajar dan masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas. Namun, jika didapat kasat mata tetap akan kami tindak.

“Jika kita dapat kasat mata melakukan pelanggaran maka tentunya tindakan tilang kepada pelanggar baik secara manual maupun ETLE akan ditindak tegas,” demikian Mantan Kasatlantas Polres Maros itu.

Baca Juga : Di Peresmian Alun-alun Pemda Sinjai Salurkan Bansos Senilai Rp 482 Juta

Sebelumnya, Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik secara resmi mulai berlaku di Kabupaten Sinjai. Pengendara yang kedapatan melanggar akan ditilang dengan cara dipotret melalui kamera ponsel polisi.

Pemberlakuan tilang elektronik ini sudah
dimulai dibulan januari 2024 dan berlaku 25 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.

Penerapan tilang elektronik dilakukan secara mobile dengan menggunakan kamera Ponsel yang terintegrasi dengan data ETLE Nasional.

Baca Juga : Awas Kamera Polisi, Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Sinjai

Untuk titik, personel kami mobile karena bukan pakai dari Traffic Lights akan tetapi melakukan patroli dengan menggunakan ponsel kamera handheld.

Saat ini, petugas Satlantas Polres Sinjai memegang dua ponsel yang langsung connect ke server ETLE Ditlantas Polda hingga ke Korlantas Polri untuk penerapan tilang bagi si pelanggar.

Penulis: Asrianto

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646