0%
logo header
Rabu, 01 April 2026 17:33

Polres Bulukumba Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Mariorennu, Pelakunya Anak Kandung Sendiri

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto (tengah) didampingi pejabat utama Polres dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan sadis. [Doc]
Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto (tengah) didampingi pejabat utama Polres dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan sadis. [Doc]

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BULUKUMBA — Kepolisian Resor Bulukumba berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang warga bernama Idris (61) di Kelurahan Mariorennu, Kecamatan Gantarang beberapa waktu lalu.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial SS (35) dan ML (70). Salah satu pelaku yakni SS diketahui merupakan anak kandung korban.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, dalam konferensi pers yang didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ali serta jajaran pejabat utama Polres Bulukumba, Rabu 1 April 2026.

Baca Juga : Syahruni Haris Serap Aspirasi Anak Muda di Bulukumba, Bahas Pelatihan dan Lapangan Kerja

Kapolres mengungkapkan, korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di lokasi kejadian.

“Saat ditemukan, korban dalam keadaan leher tergorok dan terdapat luka di bagian perut. Bagian dalam perut korban sudah tidak berada di dalam tubuh dan ditemukan di sekitar rumah atau tempat kejadian, dimasukkan ke dalam jerigen,” ungkap Restu.

Ia menjelaskan, proses olah tempat kejadian perkara (TKP) melibatkan tim forensik dari Polda Sulawesi Selatan dan Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Baca Juga : Pohon Tumbang Tutup Jalur Bulukumba-Makassar, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Evakuasi

“Kami telah melakukan olah TKP bersama tim forensik, termasuk pemeriksaan sidik jari dan otopsi terhadap korban. Dari lokasi, kami menemukan alat bukti berupa parang yang digunakan pelaku,” jelasnya.

Minim Saksi, Polisi Gunakan Teknik Penyelidikan

Kapolres mengakui bahwa proses pengungkapan kasus sempat mengalami kendala karena tidak adanya saksi di lokasi saat kejadian.

Baca Juga : Dua Remaja Pelaku Curanmor di Kajang Dibekuk Polisi, Motor Curian Disembunyikan di Kebun

“Memang terdapat kendala dalam penyelidikan karena di TKP tidak ada saksi sama sekali. Namun, dengan teknik penyelidikan yang kami lakukan, akhirnya dua orang tersangka berhasil kami identifikasi dan amankan,” ujarnya.

Kedua tersangka diduga kuat melakukan pembunuhan secara berencana setelah sebelumnya bertemu dan menyusun rencana.

Kronologi dan Peran Pelaku

Baca Juga : Jelang May Day, Polres Bulukumba Siapkan Pengamanan dan Latihan Dalmas

Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui telah merencanakan aksi tersebut sebelum kejadian.

Dalam pelaksanaannya, tersangka ML yang lebih dulu melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menggorok leher korban.

“Peran ML melakukan penggorokan di bagian leher korban. Sementara tersangka SS yang merupakan anak kandung korban, kemudian melakukan penusukan di bagian perut,” terang Restu.

Baca Juga : Jelang May Day, Polres Bulukumba Siapkan Pengamanan dan Latihan Dalmas

Setelah itu, bagian dalam perut korban dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam jerigen yang diletakkan di luar rumah atau tempat kejadian. Kedua pelaku juga sempat berupaya menghilangkan barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut. 

Namun, petugas tetap berhasil mengamankan barang bukti dan mengidentifikasi pelaku melalui sidik jari.

Motif Sakit Hati dan Konflik Keluarga

Baca Juga : Jelang May Day, Polres Bulukumba Siapkan Pengamanan dan Latihan Dalmas

Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam lama dan konflik keluarga.

“Motifnya, tersangka ML memiliki persoalan lama dengan korban terkait kasus sebelumnya yang menimbulkan sakit hati. Sementara tersangka SS mengaku sakit hati karena pernah tidak diakui sebagai anak oleh korban,” jelasnya.

Terancam Hukuman Berat

Baca Juga : Jelang May Day, Polres Bulukumba Siapkan Pengamanan dan Latihan Dalmas

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku.

“Penyidik menerapkan pasal pembunuhan 459 subsidiar 458 KUHP UU No 1 2023 dengan ancaman pidana 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup,” tegas Restu.

Di akhir keterangannya, pihak kepolisian juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.

Baca Juga : Jelang May Day, Polres Bulukumba Siapkan Pengamanan dan Latihan Dalmas

“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa ini dan berharap keluarga korban diberikan ketabahan,” tutupnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646