0%
logo header
Kamis, 12 Januari 2023 07:57

Potensi Destinasi Wisata Baru, Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Sepakat Lanjutkan Reklamasi CPI 12,11 Hektar

Foto udara salah satu bagian dari kawasan Center Poin of Indonesia yang terletak di Pesisir Kota Makassar. Lokasi ini sebelumnya adalah laut dan direklamasi untuk dijadikan kawasan pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial. (Foto: tribun timur)
Foto udara salah satu bagian dari kawasan Center Poin of Indonesia yang terletak di Pesisir Kota Makassar. Lokasi ini sebelumnya adalah laut dan direklamasi untuk dijadikan kawasan pemukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial. (Foto: tribun timur)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah melakukan penandatanganan addendum IV atas perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT Yasmin Bumi Asri untuk melanjutkan reklamasi di lokasi Center Point Of Indonesia (CPI) sebanyak 12,11 hektar.

Penandatanganan addendum antara Pemprov Sulsel sebagai pihak pertama dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai pihak kedua masing bertanda tangan disaksikan langsung perwakilan pihak Kejati Sulsel.

Hal ini menjadi konsen Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Yang nantinya lahan 12,11 hektar ini akan menjadi aset Pemprov Sulsel.

Baca Juga : Prioritas Warga yang Membutuhkan, Presiden Prabowo Salurkan 25 Ekor Sapi Kurban untuk Sulsel

Rencananya, reklamasi 12,11 ha ini akan digunakan untuk menjadi destinasi wisata baru bagi masyarakat Sulsel.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan syukur. “Alhamdulillah finally ditandatangani Kesepakatan bersama antara Pemprov Sulsel dan PT Yasmin Bumi Asri sebagai dasar untuk memenuhi kewajiban PT Yasmin Bumi Asri atas Hak tanah reklamasi 12,11 Ha kepada Pemprov Sulsel,” ujarnya, Rabu (11/01/2023).

Kesepakatan ini tercapai setelah beberapa tahun terhenti.

Baca Juga : Monitoring Zero Dose, Gubernur Sulsel Tegaskan Target 100 Persen di Seluruh Wilayah

“Dengan upaya dan kerja keras segenap Tim OPD Pemprov (Pj Sekda, Asisten 2, BKAD, Biro Hukum, Inspektorat, PUTR, Biro Ekbang dll) melalui pendampingan Korgah KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP Provinsi Sulsel,” sebutnya.

Ia pun menyampaikan terima kasih atas komitmen kuat PT Yasmin Bumi Asri untuk segera menuntaskan kesepakatan ini.

“Sekaligus ucapan terima kasih secara khusus atas dorongan yang kuat oleh APH (KPK, Kejaksaan Tinggi Sulsel dan BPKP) untuk segera menuntaskan masalah ini yang telah menjadi catatan khusus dalam perjalanannya,” tuturnya.

Baca Juga : Gubernur Sulsel Sabet Award Nasional, Program MYP Jadi Bukti Nyata Pembangunan Infrastruktur

Lebih lanjut, “secara bersama Kita bersinergi untuk mengawal komitmen bersama menurut target yang telah disepakati,” pungkasnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646