0%
logo header
Jumat, 26 Januari 2024 20:26

PT BMA Akui Tanam Sawit di Luar HGU, DPRD Kutim: Segera Urus Izin, Jangan Sampai Pemerintah dan Warga Dirugikan

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Anggota DPRD Kutai Timur Faizal Rchman, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait masalah PT. BMA yang menanan Pohon Sawit di luar lahan Hak Guna Usaha (HGU). (Istimewa)
Anggota DPRD Kutai Timur Faizal Rchman, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas terkait masalah PT. BMA yang menanan Pohon Sawit di luar lahan Hak Guna Usaha (HGU). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — PT. Bumi Mas Agro (BMA) mengakui pihaknya menanam pohon sawit diluar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang berlokasi di Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Hal itu terungkap saat peninjauan di lokasi perkebunan PT. BMA yang dilakukan oleh semua pihak terkait mulai dari DPRD Kutai Timur, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dinas Pertanahan dan Perkebunan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, telah digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kutai Timur, PT. BMA, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanahan dan Perkebunan dan seluruh pihak terkait di Gedung DPRD.

Melalui sambungan telepon seluler, Anggota DPRD Kutai Timur Faizal Rachman yang memimpin peninjauan lapangan mengungkapkan pihak Managemen PT. BMA mengakui bahwa pihaknya telah menanam pohon sawit di luar HGU, namun itu dilakukan oleh Managemen sebelumnya.

“Kemarin hasil peninjauan di lapangan, PT BMA mengakui kalau pihaknya melakukan penanaman pohon sawit di luar HGU, namun dilakukan oleh managemen sebelumnya,” kata Faizal Rachman kepada republiknews.co.id.

Olehnya itu, lanjut Politisi PDI-Perjuangan ini meminta pihak PT. BMA untuk segera mencari jalan keluar agar tidak ada yang dirugikan.

“Kami meminta pihak BMA untuk mengurus semua perizinan, agar manfaat bisa dirasakan juga oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di sekitar perkebunan. Jangan sampai ada yang dirugikan,” tuturnya.

Diketahui, managemen PT. BMA telah berganti pada tahun 2018 lalu, sementara pohon kelapa sawit yang ditanam diprediksi telah berusia 7 tahun.

“Pohon sawit yang ditanam diprediksi telah berusia 7 tahun atau ditanam pada tahun 2016 lalu,” tuturnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646