REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Sulawesi Selatan Prof. Nurdin Abdullah, Minggu (28/02/2021) pagi.
Pada konferensi pers tersebut, Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengatakan bahwa Gubernur Nurdin Abdullah saat OTT ditemukan uang senilai Rp 2 Miliar. Karena itu, mengakibatkan Nurdin Abdullah menjadi tersangka.
Seperti dikutip dari akun Youtube Resmi KPK, pernyataan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri, dalam konferensi persnya mengatakan bahwa Gubernur Sulsel menerima hadiah atau gratifikasi, melalui Sektararis Dinas PUPR Sulsel dari Seorang kontraktor yang menginginkan Proyek di tahun 2021 tahun.
Baca Juga : Inovasikan Sistem Penyediaan Air Minum, Bupati Gowa Terima Penghargaan PERPAMSI
Firli mengatakan, sejak awal bulan Februari 2021, AS telah aktif berkomunikasi dengan Sekretaris Dinas PUPR membahas Proyek yang akan dikerjakan AS pada Tahun 2021 ini.
“Sejak awal bulan februari, telah ada komunikasi aktif antara saaudara AS dengan ER sebagai orang kepercayaan NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan Kembali proyek yang diinginkannya di Tahun 2021,” kata Ketua KPK Firli Bahuri.
“AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 Miliar kepada NA melalui saudara ER dan langsung dilakkukan OTT,” tutur Jenderal Polisi Berpangkat 3 Bintang itu.
Baca Juga : Unsa Makassar Gelar Pilmapres 2025, Pemenang Bakal Diutus ke Ajang LLDIKTI IX
Olehnya itu, KPK langsung menetapkan 3 tersangka yakni Gubernur Sulsel NA, Sekretaris Dinas PUPR IR dan Kontraktor AS.
“KPK langsung menetapkan 3 tersangka, dan langsung dilakukan penahanan di 3 rumah tahanan berbeda yaitu Saudara NA ditahan di Rutan Cabang KPK di POM DAM Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kapling C1, dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” tuturnya. (*)