0%
logo header
Rabu, 03 Januari 2024 09:56

Sarang Walet di Sinjai Mulai Kena Pajak, Wajib Bayar 10 Persen dari Penjualan

Sarang burung walet. (Int)
Sarang burung walet. (Int)

REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan segera menarik pajak dari usaha sarang burung walet terhitung mulai Tahun 2024 ini. Pajak sarang burung walet akan dipungut 10 persen dari hasil penjualan.

“Terhitung bulan Januari ini sudah mulai dihitung pajaknya setiap penjualan akan dipotong sebesar 10 persen,” kata Kepala Bapenda Sinjai, Asdar Amal Darmawan kepada republiknews.co.id, Rabu (3/1/2024).

Sebagai objek pajak baru, pengusaha sarang walet di Sinjai tercatat berjumlah kurang lebih dari 200 rumah walet. Pajak terhadap usaha sarang burung walet tentunya sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai.

“Penarikan pajak ini sudah diatur di Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 3 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD),” beber Mantan Kepala Balitbangda itu.

Hanya saja kata Asdar, ini merupakan tantangan baru untuk Pemerintah Daerah Sinjai tentang pajak sarang walet yang harus menarik dari penjualan yang terkadang kita tidak tahu berapa hasil setiap bulannya. Namun, kita akan tetap menghitung secara wajar.

“Yang pastinya kita akan meninjau ulang lokasi rumah sarang walet dan tentunya wajib pajak yang akan menyampaikan kepada Pemkab berapa jumlah penjualannya,” ungkapnya.

Selain Perda Sarang Walet, pengelolaan pajak parkir sesuai Peraturan Daerah
Sinjai Nomor 3 tahun 2023 juga akan diterapkan tahun 2024 ini sehingga Penghasilan Asli Daerah (PAD) akan lebih besar lagi kedepannya.

Penulis: Asrianto

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646