0%
logo header
Senin, 02 Oktober 2023 00:17

Satreskrim Polres Ende Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Ambulance dan Mobil Pusling ke JPU

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Inilah barang bukti mobil Ambulance dan mobil Pusling yang diamankan Satreskrim Polres Ende. (Foto: Tarwan / Republiknews.co.id)
Inilah barang bukti mobil Ambulance dan mobil Pusling yang diamankan Satreskrim Polres Ende. (Foto: Tarwan / Republiknews.co.id)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, ENDE — Satuan Reskrim Polres Ende menyerahkan tersangka kasus tindak pidana dugaan korupsi pengadaan mobil ambulance kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada, Jumat (29/09/2023).

Penyerahan tersangka ini setelah Satreskrim Polres Ende berhasil menuntaskan berkas perkara tindak pidana korupsi pengadaan 5 (lima) unit mobil pusling yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019, dan 1 (satu) unit mobil ambulance rumah sakit Pratama, Desa Tanali sumber DAU Tahun 2019, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende tahun 2019.

Kapolres Ende AKPB I Gede Ngurah Joni Mahardhika melalui Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Kadiaman, menjelaskan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti terkait dengan kasus tindak pidana korupsi pengadaan mobil ambulance, Penyidik Satuan Reskrim Polres Ende menetapkan 3 (tiga) orang tersangka yakni, DP (54) sebagai Kontraktor, IGS (44) PPK dan VK (58) KPA.

Baca Juga : Operasi Pekat Turangga, Satnarkoba Polres Ende Amankan 1090 Liter Minuman Keras

“Terhadap para tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun Penjara dan Paling lama 20 tahun penjara,” ucap Iptu Kadiaman.

Modus yang dilakukan oleh tersangka DP sebagai  Kontraktor tambah Iptu Kediaman, menggunakan uang negara yang telah dicairkan untuk kepentingan pribadi, yakni membayar pinjaman pribadi kepada Bank.

“Sehingga tidak dapat melunasi pembelian unit mobil ke dealer mobil, yang mengakibatkan dari pihak dealer tidak menyerahkan faktur-faktur mobil tersebut yang berdampak pada kendaraan-kendaraan Ambulance tidak memiliki surat- surat kendaraan berupa STNK dan BPKB sejak tahun 2019 sampai dengan saat ini,” jelasnya.

Baca Juga : Sudah Lima Kali Ganti Kapolres, Polsek Pulau Ende di NTT Jarang Dikunjungi Pimpinan

Penyerahan tersangka ini juga diikuti dengan bukti berupa 6 (enam) unit mobil ambulance ke JPU, sementara 2 tersangka lainnya menunggu hasil penelitian oleh JPU . Atas perbuatan para Tersangka Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 796.712.200 (tujuh ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus rupiah). (*)

Penulis : Tarwan Stanis
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646