0%
logo header
Senin, 20 Maret 2023 22:09

Sebar Foto Bugil Istrinya di Sosmed, Pria di Samarinda Dilapor ke Polisi

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ilustrasi sebar Foto Bugil di Sosmed. (Istimewa)
Ilustrasi sebar Foto Bugil di Sosmed. (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SAMARINDA — Seorang wanita berinisial HY (41) di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) melaporkan suaminya NS (41) ke Polisi usai menyebarkan foto bugilnya ke media sosial. Foto bugil itu didapat NS saat liburan bersama ke Dubai.

“Jadi laporan ini buntut foto bugil yang disebar oleh suami klien saya di media sosial saat liburan ke Dubai,” jelas Pengacara HY, Diah Lestari saat, dihubungi republiknews.co.id, Senin (20/03/2023).

Diah menjelaskan, NS dengan sengaja mengambil foto istrinya yang sedang tidak berbusana usai berhubungan di Dubai pada awal Maret 2023. Saat itu NS beralasan ada sesuatu di pipi istrinya lalu memfotonya kemudian disimpan.

Baca Juga : Hadir Pertama Kali di Kaltim INDEX 2024 Tawarkan Inovasi Bahan Bangunan

“Saat itu suaminya menanyakan kenapa ada merah-merah di pipi korban, dan saat suaminya mengambil handphone dan memfoto klien saya saat tidak berbusana,” terangnya.

Kemudian saat keduanya berada di Turki tepatnya pada Rabu (15/03/2023), HY mendapati chat suaminya dengan wanita lain hingga terjadi pertengkaran dan berujung pada pemostingan foto bugil HY di Facebook dan status WhatsApp.

“Mereka bertengkar karena adanya wanita lain, dan saat itulah korban melihat foto bugilnya sudah disebar suami ke media sosial, dan korban juga menerima pengancaman pembunuh dari suaminya,” ungkapnya.

Baca Juga : BPVP Samarinda Apresiasi Hasil Pelatihan Menjahit Napi Lapas Narkotika

Tak terima atas perbuatan suaminya, HY kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda pada Sabtu (18/03) atas tindakan pengancaman dan penyebaran foto.

“Kami sudah membuat laporan atas tindak kasus pengancaman dan penyebaran foto tidak pantas di medsos sebagaimana yang dimaksud pasal 29 UU RI nomor 19 tahun 2016,” kata Diah.

Diah mengatakan NS pernah dihukum atas kasus penodaan agama dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Baca Juga : Cegah Judi Online, Kalapas Narkotika Samarinda Sidak HP Seluruh Petugas Lapas

“Iya terlapor pernah dipenjara kasus IT, tentang penistaan agama dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi beberapa tahun lalu,” tutupnya.

Penulis : Jaka Permana
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646