REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memblokir sebanyak 15.224 entitas keuangan ilegal sepanjang periode 2017 hingga 30 Juni 2026. Ribuan entitas tersebut meliputi pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi ilegal, gadai ilegal, serta berbagai aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono mengatakan, pinjaman online ilegal masih menjadi entitas yang paling banyak ditindak dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal.
“Dari total entitas ilegal yang berhasil diblokir, pinjaman online ilegal mendominasi dengan jumlah mencapai 12.824 entitas,” ujarnya, dalam keterangan resminya, kemarin.
Baca Juga : Taruna Ikrar Temui Dudung, BPOM Siapkan Penguatan Pengawasan untuk Dukung Program Prioritas Prabowo
Ia menjelaskan, sepanjang periode tersebut, jumlah pemblokiran pinjol ilegal tertinggi terjadi pada 2024 dengan 2.930 entitas, disusul 2023 sebanyak 2.248 entitas. Sementara itu, selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026, OJK telah memblokir 951 entitas pinjaman online ilegal.
Di sisi lain, OJK juga mencatat telah memblokir 2.120 entitas investasi ilegal secara nasional sejak 2017. Jumlah pemblokiran tertinggi terjadi pada 2025 yang mencapai 354 entitas, sedangkan hingga semester I 2026 telah diblokir 238 entitas investasi ilegal.
Untuk sektor gadai online ilegal, OJK telah menindak 278 entitas sepanjang periode tersebut. Rinciannya, sebanyak 68 entitas pada 2019, 75 entitas pada 2020, 17 entitas pada 2021, dan 91 entitas pada 2022.
Baca Juga : Dandim 1409 Lepas Puluhan Kendaraan Operasional KDKMP di Gowa
“Sejak 2023 hingga 2025 kami tidak menemukan maupun memblokir aktivitas gadai online ilegal. Namun di tahun ini atau hingga 30 Juni 2026, kami kembali menemukan dan memblokir 27 entitas gadai online ilegal,” kata Dicky.
Selain melakukan pemblokiran, OJK juga terus memperkuat penanganan pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal. Sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2026, OJK menerima 22.206 pengaduan yang berkaitan dengan entitas ilegal.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 19.169 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, 2.878 pengaduan mengenai investasi ilegal, serta 159 pengaduan terkait gadai ilegal. Data tersebut menunjukkan bahwa praktik pinjaman online ilegal masih menjadi tantangan terbesar dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal di Indonesia.
Baca Juga : Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lokal, PLN UID Sulselrabar Hadirkan Program TJSL Penguatan UMKM Kendari Caddi
“Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas setiap produk dan layanan keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum melakukan investasi maupun mengajukan pinjaman guna menghindari risiko penipuan dan kerugian finansial,” tegas Dicky.
