REPUBLIKNEWS.CO.ID, KUTAI TIMUR — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), khususnya dari daerah pemilihan (Dapil) II menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan.
Kegiatan yang dihadiri oleh puluhan warga masyarakat, para ketua RT, pengurus desa, dan perwakilan guru dari sekolah-sekolah di Kecamatan Sangatta Selatan ini dibuka oleh Ketua DPRD Kutim Joni.
Dalam sambutannya, Joni mengatakan bahwa sosialisasi Perda Perlindungan Anak ini penting dilakukan karena masih terdapat kasus kekerasan pada anak di bawah usia 18 tahun di Kabupaten Kutim.
Baca Juga : Tak Kuorum, Agusriansyah Ridwan Interupsi Rapat Paripurna Sarankan Rapat Diskorsing
“Kekerasan fisik karena KDRT dan pelecehan seksual masih saja terjadi, bahkan hampir puluhan kasus setiap tahun di Kutai Timur. Kasus-kasus ini mungkin saja bisa lebih, tapi karena ketakutan korban atau orang tua akibat ancaman dan sebagainya banyak yang tidak berani melaporkan ke pihak terkait,” kata Joni.
Oleh karena itu, Joni berharap melalui sosialisasi ini, keterlibatan masyarakat sangat perlu membantu para korban.
“Masyarakat atau tetangga sekitar harus terlibat, jika ada indikasi jangan ditahan-tahan langsung dilaporkan,” tuturnya.
Baca Juga : Raperda Pertanggungjawaban APBD Kutim TA 2023 Sah Jadi Perda
Camat Sangatta Selatan Sabas turut mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. Ia mengatakan bahwa Perda Perlindungan Anak ini memuat pencegah kekerasan, melindungi, dan menciptakan rasa aman pada anak.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dijaga dengan baik. Anak merupakan aset bangsa yang perlu mendapat perhatian serius karena maju mundurnya negara sangat tergantung pada hal ini,” tutupnya. (ADV)