0%
logo header
Sabtu, 03 Februari 2024 22:26

Sekretariat DPRD Kota Makassar Sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat

Rizal
Editor : Rizal
Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di Hotel Grand Puri Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sabtu (3/2/2024). (Foto: Istimewa)
Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat di Hotel Grand Puri Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sabtu (3/2/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Bertempat di Hotel Grand Puri Perintis, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sabtu (3/2/2024).

Sosper kali ini menghadirkan tiga narasumber dari kalangan pemerhati sosial dan akademisi. Mereka adalah Remon Hardian, Ahmad Surya dan Muhammad Syukur. Adapun Muh Akbar bertindak selaku moderator.

Materi perda ini dipaparkan oleh Remon Hardian di awal kegiatan. Menurutnya, perda ini dibuat dalam rangka mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan dimana terlebih dahulu diperlukan terciptanya lingkungan yang harmonis, tertib dan nyaman.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

“Dalam perda ini diatur terkait ketentuan tentang apa saja yang membahas soal ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat,” katanya.

Remon memaparkan bahwa pelaksanaan kegiatan kemasyarakatan tentunya harus diawali dengan menciptakan kondisi yang nyaman dan tenteram. Jika tidak, maka segala sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya sulit terwujud.

“Kita tidak bisa melaksanakan aktivitas ekonomi, pembangunan dan lainnya kalau tidak adanya situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. Makanya kehadiran perda ini untuk mengatur hal tersebut,” bebernya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Narasumber lainnya, Ahmad Surya menekankan bahwa ketertiban dan ketenteraman adalah hak seluruh warga negara. Artinya, mereka harus bebas dari gangguan dan ancaman baik fisik maupun psikologis.

“Tentunya jika ada pihak yang mencoba merusak ketertiban umum itu harus segera dilaporkan ke pihak berwajib. Oleh karena itu, mari kita bersama-sama menciptakan lingkungan hidup yang serasi, harmonis, tertib, teratur, nyaman, dan tenteram,” harapnya.

Sesi pemaparan materi ditutup dengan penjelasan dari Muhammad Syukur. Menurutnya, kehadiran perda ini memberikan dasar hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat secara berkeadilan dan berkepastian hukum.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

“Kita berharap dengan kehadiran perda ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hukum, dan mengetahui apa saja yang menjadi hak, kewajiban, dan larangan, serta sanksi yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646