0%
logo header
Minggu, 28 Januari 2024 22:51

Sekretariat DPRD Kota Makassar Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan

Rizal
Editor : Rizal
Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Minggu (28/1/2024). (Foto: Istimewa)
Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Minggu (28/1/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Pendidikan merupakan salah satu kebutuhan yang harus mendapatkan perhatian serius. Setiap anak bangsa memiliki hak untuk mengakses pendidikan dengan mudah demi masa depan mereka.

Untuk itu, Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Kegiatan sosper ini digelar di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Minggu (28/1/2024).

Dua akademisi dan pakar pendidikan, yakni M Amiruddin Umasugi dan Irwan Ali dihadirkan sebagai narasumber. Ditambah narasumber lainnya, yaitu Azhar Yusriadi. Adapun moderator dalam kegiatan ini adalah Abdullah.

Baca Juga : Surya Paloh Imbau Kader NasDem Solid Menangkan Duet ASS-Fatma di Pilgub Sulsel 2024

Dalam penjelasannya, Amiruddin Umasugi menitikberatkan pelayanan pendidikan sebagai salah satu item pelayanan publik yang wajib hukumnya menjadi perhatian seluruh stakeholder terkait di Kota Makassar.

“Semua harus terlibat sebab pendidikan ini tidak bisa berdiri sendiri. Bukan hanya melibatkan siswa dan guru, namun menyangkut banyak hal, termasuk soal kurikulum. Semua stakeholder harus menjadi pendukung dalam dunia pendidikan,” tegas Amir, sapaan karibnya.

Sebagai pemegang kebijakan, katanya, pemerintah harus hadir memfasilitasi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan bagi masyarakat. Sebab katanya, anggaran pendidikan sudah ditetapkan dalam APBN setiap tahunnya.

Baca Juga : Lewat CSR Penanaman Mangrove di Berbagai Daerah, Yamaha Indonesia Upayakan Reduksi Emisi Karbon

“Pemerintah wajib untuk menyediakan pelayanan pendidikan yang layak bagi masyarakat. Negara wajib membiayai pendidikan dengan memakai anggaran negara. Itu sudah dianggarkan minimal 20 persen dari APBN kita,” tambahnya.

Sementara itu, Irwan Ali dalam pemaparannya menyoroti terkait anggaran pendidikan. Menurutnya, anggaran yang disediakan tersebut sudah mencakup semua pembiayaan. Mulai dari pengadaan buku pelajaran, pembangunan sekolah dan kebutuhan pelayanan pendidikan lainnya.

“Dengan demikian, tidak boleh lagi ada pungutan-pungutan liar di lapangan. Seharusnya beban orang tua dalam hal biaya pendidikan sudah dapat teratasi,” urainya.

Baca Juga : Penguatan Produk Hukum Daerah, Bapemperda DPRD Sulsel Hadiri Rakornas di Kaltim

Irwan Ali pun menyebut bahwa dunia pendidikan harus mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak. Baik dari lingkungan sekolah, sarana prasarana, pemerintah, termasuk orang tua siswa.

Adapun Azhar Yusriadi selaku pemerhati pendidikan menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2019 ini mengatur tentang bentuk kewajiban Pemerintah Kota Makassar untuk penyelenggaraan pendidikan. Termasuk terkait revolusi pendidikan yang mewajibkan semua anak harus sekolah.

“Jadi tidak ada alasan anak untuk tidak bersekolah lagi. Dengan adanya Perda ini, kita berharap kualitas dan kuantitas anak didik terus meningkat,” singkatnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646