REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Kanwil Kemenkumham Sulsel telah mengharmonisasi sebanyak 15 produk hukum daerah dari sejumlah kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.
Proses harmonisasi tersebut berlangsung selama tiga hari berturut-turut atau sejak 16 hingga 18 Oktober 2023.
Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Baharuddin mengatakan, pada hari pertama atau Senin (16/10) lalu, pihaknya mengharmonisasi empat produk hukum daerah Kabupaten Gowa. Produk hukum daerah tersebut yakni Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaran Kartu Kredit Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pembentukan Otoritas Komponen Keamanan Pangan Daerah, Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga : Syaharuddin Alrif Siapkan Pasar Batu Lappa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Sidrap
“Pada rancangan tentang Pembentukan Otoritas Komponen Keamanan Pangan Daerah, kami nyatakan dikembalikan karena penyusunannya menggunakan peraturan bupati. Sementara sebaiknya rancangannya mempedomani surat keputusan bupati karena penyusunan rancangan harus mempedomani terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” katanya dalam keterangannya, kemarin.
Sementara tiga produk hukum lainnya dianggap dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Sementara, di hari yang sama juga dilakukan harmonisasi kepada lima produk hukum daerah Kota Makassar. Antara lain, tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah, Pemberian Pembebasan dan Penguarangan Bersyarat Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan, Pencabutan Peraturan Wali Kota Makassar No 1/2021 tentang Pemilihan Mitra Kerjasama Pengelolaan Sampah Untuk Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, Sombere dan Smart City, dan Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah Kota Makassar.
Baca Juga : 6 Infrastruktur Ketenagalistrikan di Sulawesi Siap Dukung Asta Cita Swasembada Energi
“Seluruh produk hukum daerah tersebut telah sesuai dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) No 35/2022 tentang Ketentuan Umum PDRD, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 52/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemda. Sehingga kelima produk hukum daerah tersebut dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya,” terang Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Asryani.
Kemudian pada hari kedua proses harmonisasi atau pada Selasa (17/10), dilakukan harmonisasi pada empat produk hukum daerah dari Kabupaten Maros. Mulai dari terkait Desa Religi, Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Maros No 10/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pengelolaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, dan Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan.
“Keempat produk hukum daerah tersebut kami nyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya karena penyusun dari aspek substansi maupun teknik telah memenuhi ketentuan pada UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Saya apresiasi kepada tim pemrakarsa yang langsung melakukan perbaikan di saat rapat berlangsung,” ungkap Asryani.
Baca Juga : Kado Awal Tahun, Listrik PLN Hadirkan Terang di 14 Desa di Tana Toraja
Selanjutnya pada Rabu (18/10), Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Baharuddin dalam menanggapi produk hukum daerah Kabupaten Gowa yang berjudul “Jasa Pelayanan JKN RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2023” mengatakan, rancangan ini dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan catatan harus disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Masih dihari yang sama, Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel lainnya Syarif menyatakan bahwa produk hukum daerah Kabupaten Wajo berjudul “Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mahardika (Mengharmonisasikan Kinerja Individu dengan Kinerja Organisasi Melalui Dialog Kinerja) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo”, dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan catatan harus menyempurnakan draft rancangan pada substansi dan lampirannya.
Terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Hernadi menyampaikan terima kasih kepada jajaran Tim Perancang Perundang-undangan pada Subbidang FPPHD Kanwil yang telah melaksanakan harmonisasi atas produk hukum daerah tersebut.
Baca Juga : Rakor dengan OPD Mitra, Komisi D DPRD Sulsel Dorong Pemerataan Pembangunan di Luwu Raya
“Sesuai dengan amanat Bapak Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak bahwa pelaksanaan harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam produk hukum daerah yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang berada di atasnya sesuai dengan UU No 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” katanya.
Rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah dari wilayah Kabupaten Gowa, Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Wajo, jajaran Perancang dan Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel.