0%
logo header
Rabu, 19 Juli 2023 09:54

Serahkan Ranperda Pajak dan Retribusi, Wabup Gowa: Optimalisasi Pembangunan Daerah

Chaerani
Editor : Chaerani
Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni saat memberikan arahan di sela-sela Penyerahan Ranperda PDRD pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)
Wabup Gowa Abd Rauf Malaganni saat memberikan arahan di sela-sela Penyerahan Ranperda PDRD pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, kemarin. (Dok. Humas Gowa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Pemerintah Kabupaten Gowa menyerahkan satu buah Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Penyerahan berkas ranperda ini diserahkan langsung Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni kepada Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Rafiuddin pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa.

Abd Rauf menyampaikan bahwa penyerahan PDRD ini dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

“Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien,” katanya di sela-sela rapat, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, kemarin.

Lanjutnya, dimana pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Undang-undang ini pun menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk dilakukan restrukturisasi dan rasionalisasi.

Wabup Gowa menjelaskan, restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan objek pajak, serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah dengan penambahan opsen pajak mineral bukan logam dan bantuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru. Sehingga dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Inilah yang akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD akan lebih baik,” sebutnya.

Apalagi opsen pajak juga dinilai mampu mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah. Sebab, kehadiran mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak.

Lanjutnya, sementara itu rasionalisasi juga dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

Hal ini kata Abd Rauf bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pemungutan dan kepatuhan. Selain itu penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

“Jadi terdapat kebutuhan pemerintah untuk segera melakukan integrasi, harmonisasi, penataan kembali dan penyesuaian dengan kondisi saat ini terhadap berbagai peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah,” terang Karaeng Kio sapaan akrab Wabup Gowa.

Olehnya itu sangatlah penting dan perlu mendapat perhatian untuk dibahas bersama, dicermati dan dikaji sehingga Ranperda ini dapat disempurnakan baik dari segi redaksional maupun dari segi muatan tekhnis pelaksanaannya.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

“Kami berharap melalui pembahasan ranperda ini nantinya pihak eksekutif dan legislatif lebih meningkatkan kerjasama yang baik agar pembahasan ranperda ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses. Tujuannya meningkatkan kesejahteraan, ketertiban, dan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Gowa Rafiuddin mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dirinya menyebutkan DPRD Kabupaten Gowa akan segera melakukan pembahasan.

“Kami bersama fraksi-fraksi akan membahas lebih lanjut terkait ranperda tersebut. Sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama untuk memgura gi beban masyarakat dapat terwujud” ujarnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646