REPUBLIKNEWS.CO.ID,SINJAI — Kendaraan Dinas yang digunakan Andi Seto Ghaditsa Asapa- Andi Kartini Ottong saat lima tahun terakhir menjabat Bupati dan Wakil Bupati Sinjai periode 2018-2023 telah dibeli dengan cara men-dum atau penghapusan kendaraan dinas dengan cara dibeli langsung pejabat negara.
Masing-masing kendaraan dinas yang didum adalah mobil Pajero hitam tahun 2018 dengan nomor polisi DW 1 D dan mobil Fortuner putih tahun 2016 nomor polisi Dw 2 D. Keduanya mengajukan permohonan dum sebelum jabatannya berakhir 26/9/2023 lalu.
Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sinjai, Supriadi Namir mengatakan, keduanya mengajukan permohonan dum untuk kendaraan dinas yang digunakan selama menjabat.
Baca Juga : Blusukan di Pasar Tello, Seto Nikmati Bubur Ketan Hitam
Dari pengajuan itu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan penilaian dua Kendaraan Dinas Pemkab Sinjai yang ingin dibeli oleh Andi Seto dan Andi Kartini.
“Dari penilaian dasar harga dua kendaraan dinas tersebut yakni mobil Pajero hitam yang digunakan mantan Bupati Sinjai senilai kurang lebih Rp215 juta. Sementara, mobil Fortuner yang sering digunakan Wakil Bupati senilai kurang lebih Rp125 juta,” ujarnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (2/9/2023).
Namun, dari penilaian harga kendaraan dinas tersebut mendapat diskon sebesar 60 persen. Sehingga, harga yang dibayar Andi Seto untuk Pajero Hitam senilai Rp142.390.793 dan Fortune Putih senilai Rp79.389.063 yang dibayar Andi Kartini Ottong.
Baca Juga : Kampanye di Mariso, Andi Seto Nostalgia Masa Kecil
“Dari total harga penjualan masing-masing mobil kendaraan dinas yang didum mantan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai termasuk didalamnya biaya pemeliharaan setahun kedepan,” ungkap Supriadi.
Kedua kendaraan dinas itu kini menjadi hak milik Andi Seto dan Andi Kartini Ottong setelah serah terima 25 September 2023 lalu.
Sekedar diketahui, istilah dum adalah balik nama kendaraan atau bisa juga penghapusan kendaraan dinas dengan cara dibeli langsung pejabat negara (dum). Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2022 tentang penjualan barang milik negara/daerah berupa kendaraan perorangan dinas.
Baca Juga : Program Seragam Sekolah Gratis Bikin Warga Mapala Dukung Seto-Rezki
Bagaimana dengan Kendaraan Dinas Penjabat Bupati Sinjai?
Penjabat Bupati Sinjai, T.R Fahsul Falah pasca dilantik 26 September 2023 telah mengikuti serangkaian kegiatan dilingkup pemerintah Kabupaten Sinjai salah satunya agenda kegiatan APBD Perubahan 2023 di Kantor DPRD Sinjai.
Selain itu, ia juga aktif mengunjungi masyarakat sinjai yang terkena musibah kebakaran dan termasuk bersilaturahmi dengan pejabat OPD, organisasi masyarakat serta anggota DPRD Sinjai.
Baca Juga : Ustaz Ije Dukung Seto-Kiki di Pilkada Makassar
Hanya saja, dari informasi yang dihimpun, T.R Fahsul Falah masih menggunakan kendaraan Dinas Ketua PKK Sinjai Toyota Voxy dengan nomor Polisi Dw 22 D untuk melaksanakan tugasnya dikarenakan aset Pemkab Sinjai berupa kendaraan dinas didum mantan Bupati Sinjai.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sinjai, Ratnawati Arief mengakui kendaraan yang digunakan Penjabat Bupati Sinjai masih menggunakan Kendaraan Dinas PKK. Namun, pihaknya berencana untuk menyewakan mobil.
“Kita rencana menganggarkan sewa atau rental mobil kendaraan Penjabat Bupati Sinjai untuk beberapa bulan kedepan,” pungkasnya beberapa waktu lalu. (Asrianto)