0%
logo header
Selasa, 08 Mei 2018 20:23

Sidangkan Gugatan DIAmi, Panwaslu Kota Makassar Diadukan ke DKPP

Sidangkan Gugatan DIAmi, Panwaslu Kota Makassar Diadukan ke DKPP

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Komisioner Panwaslu Makassar terancam dijatuhi sanksi. Hal ini menyusul laporan tim hukum pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) yang telah teregistrasi dengan nomor 118/I-P/L-DKPP/2018 di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (08/05/2018).

Ketiga Panwaslu Kota Makassar diadukan ke DKPP karena menyidangkan sengketa Pilkada yang sudah diputuskan peradilan tertinggi yakni Mahkamah Agung (MA).

Mereka dianggap melanggar kode etik penyelenggara karna tidak patuh terhadap undang-undang dan putusan pengadilan.

Baca Juga : PLN “Sinari” 18 Keluarga Pra Sejahtera Bantuan Listrik Gratis

Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Appi-Cicu, Irfan Idham saat dikonfirmasi melalui teleponnya, siang tadi.

“Atas hal tersebut hari ini kami laporkan Panwaslu Makassar ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik dalam ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 tentang Kode etik penyelenggara pemilu,” kata Irfan.

Dengan tegas, pihaknya meminta sikap DKPP untuk segera memanggil komisioner Panwas Makassar untuk segera di periksa dan dimintai pertanggung jawaban atas tindakan menerima permohonan pihak yang sudah bukan pasangan calon dan menimbulkan konflik hukum.

Baca Juga : Darwisman: Potensi Perdagangan Karbon di Sulsel Besar

“Dalam aturan kode etik penyelenggara pemilu sangat jelas sanksi yang dapat dikenakan oleh komisioner yaitu “pemberhentian” sebagai komisioner panwas,” tegasnya.

Selain melaporkan Panwaslu ke DKPP, kuasa hukum Appi-Cicu juga telah melakukan konsultasi dan kordinasi kepada Bawaslu RI terkait penjelasan Pasal 5 dan Pasal 7 Perbawaslu Nomor 15 tahun 2017.

“Kami sudah konsultasikan dan koordinasikan kepada bagian hukum dan bagian sengketa Bawaslu RI, Surat resmi kami juga sudah masukkan, kita tunggu hasilnya dalam waktu dekat,” ujar irfan.

Baca Juga : Layanan IASC OJK Terima 2.852 Laporan, Kerugian Capai Rp29,7 Triliun

Hal yang sama dikatakan oleh kuasa hukum lainnya, Muhammad Nursalam SH.

Dia mengatakan bahwa selain melaporkan Panwas Kota Makassar ke Bawaslu dan DKPP, pihaknya akan tetap melakukan upaya hukum lainnya.

“Upaya hukum lain akan kami tempuh, kami menilai tindakan Panwas Kota Makassar juga terdapat unsur yang dapat dipidanakan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 180 aYat (2) UU 10 2016, dalam pasal tersebut jelas sekali mengatur bahwa setiap orang yang dengan jabatannya dan dengan sengaja meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan diancam pidana pejara paling singkat 3 tahun,” tegas Nursalam.

Baca Juga : OJK Sulselbar Ajak Jurnalis Kenal Perkembangan Pasar Saham di Bursa Efek

Sebelumnya, mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Nasrullah, menilai upaya sidang sengketa yang digelar Panwaslu Makassar adalah langkah yang keliru. Menurutnya tidak masuk akal Panwas melakukan yudisial terhadap obyek sengketa yang telah diputuskan MA.

Dia menegaskan kunci akhir jika melihat proses di Makassar ini itu ada di MA. Pasalnya Undang-Undang sendiri mengatur bahwa putusan MA itu final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum lainnya termasuk PK yang di dalam ranahnya Institusi MA.

Sehingga bukan hal yang tidak mungkin, DKPP akan mengeluarkan sanksi kepada Panwas, bahkan melakukan pemberhentian kepada komisioner.

Baca Juga : OJK Sulselbar Ajak Jurnalis Kenal Perkembangan Pasar Saham di Bursa Efek

“Coba bayangkan, bahwa proses-proses Yudisial itu di Cut sendiri oleh Undang-Undang,” lanjutnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646