REPUBLIKNEWS.CO.ID, BUTON TENGAH – Dalam menyikapi perkembangan penyebaran Covid-19 yang semakin hari semakin mengganas, sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maka pemerintah Kecamatan Mawasangka Timur, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara, mengimbau warga Mawasangka Timur yg berada di luar wilayah Menunda Mudik/Pulang Kampung
“Hal ini demi memutus rantai penyebaran Covid-19” jelas Camat Mawasangka Timur, Hermansya, kepada republiknews.co.id, Senin (27/04/2020).
Hermannya menambahkan, imbauan selanjutnya bagi warga masyarakat Mawasangka Timur yang berada di wilayah yang telah terjangkit atau masuk kategori zona merah covid 19, jika pulang kampung/Mudik maka wajib menjalani masa karantina
Baca Juga : Dibuka Hari Ini, GIIAS Makassar 2026 Sambut Pencinta Otomotif
“Masa karantina jika pulang kampung atau mudik, selama minimal 14 hari,” tambahnya.
Selanjutnya, bagi warga Kecamatan Mawasangka Timur yang melakukan perjalanan keluar daerah kabupaten Buton Tengah diwajibkan melapor/meminta rekomendasi dari pemerintah Desa dan jika perjalanannya lebih dari 24 jam harus karantina
“Ketika kembali maka wajib menjalani masa karantina selama 14 hari,” jelasnya.
Baca Juga : Kuasai Penjualan Suzuki di Sulsel, New Carry Dukung Aktivitas Pelaku Industri
Bagi siapa saja kata Hermansya yang melakukan perjalanan dalam wilayah kecamatan mawasangka timur diharuskan memakai masker, mencuci tangan dipintu palang yang telah disediakan.
“Akan dilakukan pengukuran suhu tubuh dan jika tidak diindahkan maka kami tidak mengizinkan masuk di Wilayah kami,” tegasnya lagi.
Demi untuk memutus penyebaran covid 19, khususnya penjual atau pedagang yang akan memasuki wilayah kecamatan mawasangka timur untuk sementara tidak diberi izin.
Baca Juga : OJK Beri Literasi Keuangan dan Keterampilan Digital Bagi Pelajar Sekolah Rakyat
“Pedagang untuk sementara belum kami izinkan sampai batas waktu yang belum ditentukan terkecuali penjual beras,” jelas Hermansya. (Dzabur Al-Butuni)
