REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Mohammad Aslan memastikan seluruh bakal caleg Partai Demokrat Kabupaten Luwu akan terdaftar di KPU.
“Insya Allah, seluruh bacaleg Partai Demokrat Kabupaten Luwu akan terdaftar di KPU sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Aslan.
Menurut Muhammad Aslan, Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 menjelaskan bahwa syarat utama penandatangan dokumen mandat calon harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai dipastikan terpenuhi.
Baca Juga : Kado Hardiknas untuk Warga Makassar, Munafri Tambah Insentif Guru hingga Fasilitas untuk Siswa
Pasalnya, Surat Keputusan (SK) Plt Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Luwu sementara berproses dan segera terbit sebelum batas waktu pendaftaran bakal caleg yang ditetapkan KPU berakhir.
“SK pelaksana tugas ketua DPC Partai Demokrat Luwu sementara ini sedang berproses dan dipastikan segera terbit. Bakal caleg dan kader kita (Demokrat) di Luwu tidak perlu risau akan hal itu,” ungkap alumni Universitas Hasanuddin (Unhas) ini.
Terpisah, Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Sulawesi Selatan yang juga merupakan putra daerah Luwu, Ikrar menjelaskan bahwa kelengkapan syarat administrasi pengajuan SK Plt ketua DPC Demokrat Luwu sudah lengkap.
Baca Juga : Lewat SMP dan SMK3, PLN UIP Sulawesi Perkuat Standar Keamanan dan Keselamatan Pekerja
“Selanjutnya menunggu penerbitan SK oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sesuai ketentuan yang berlaku di Partai Demokrat,” singkat Ikrar. (*)
