0%
logo header
Kamis, 06 Juni 2024 23:41

Soal Sengketa dengan PT Lonsum, Komisi B DPRD Sulsel Bakal Kunjungi Tanah Adat Kajang

Rizal
Editor : Rizal
Suasana RDP yang digelar Komisi B DPRD Sulsel terkait sengketa lahan antara masyarakat adat Kajang dan PT Lonsum, Rabu (5/6/2024). (Foto: Istimewa)
Suasana RDP yang digelar Komisi B DPRD Sulsel terkait sengketa lahan antara masyarakat adat Kajang dan PT Lonsum, Rabu (5/6/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Komisi B DPRD Sulawesi Selatan yang membidangi masalah ekonomi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Lantai 4 Gedung Tower Kantor DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (5/6/2024).

RDP ini membahas terkait penguasaan lahan masyarakat adat Kajang oleh PT London Sumatera Indonesia Tbk (PT Lonsum) di Kabupaten Bulukumba. Masyarakat adat Kajang Bulukumba sendiri menganggap PT Lonsum tidak lagi memiliki legal standing untuk beraktifitas di lahan tersebut.

RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Firmina Tallulembang. Hadir perwakilan Gubernur Sulsel, pimpinan PT Lonsum, pengacara serta masyarakat adat Kajang.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Firmina Tallulembang mengungkapkan bahwa dalam RDP tersebut masyarakat adat Kajang melalui pengacaranya menyampaikan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum sudah selesai pada Desember 2023 lalu. Namun sampai saat ini, mereka masih tetap beraktifitas seperti biasa.

“Kemudian pernyataan dari PT Lonsum menyampaikan dua bulan sebelum kontrak mereka mengajukan perpanjangan ke pusat atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN),” kata Firmina.

Dimana katanya, selama dalam proses pengurusan tersebut tidak diperbolehkan meninggalkan tempat sampai ada keputusan dari pusat. Hal itupun dijadikan dasar pihak PT Lonsum masih beroperasi sampai sekarang.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

“Di dalam RDP ini ada dua, masalah hukum dan sosial. Masalah hukumnya adalah lahan yang diklaim masyarakat adat yang dikelola PT Lonsum ini masuk dalam tanah adat,” beber Firmina.

Oleh karena itu, pihak Komisi B DPRD Sulsel akan kembali mengagendakan RDP setelah melakukan kunjungan ke lokasi PT Lonsum tersebut.

“Mungkin pekan depan sesudah kita lakukan kunjungan ke Bulukumba untuk meninjau lokasi. Kita usahakan ke sana melihat objeknya,” ujar Firmina.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

Menurutnya, dalam kunjungan nanti, pihaknya juga akan menghadirkan Balai Kehutanan, sebab mereka memiliki peta yang lebih detail. Sehingga pada RDP kedua nantinya, DPRD Sulsel sudah bisa memberikan rekomendasi.

“Kita juga berharap pada RDP kedua nanti bisa menghadirkan Pemerintah Kabupaten Bukukumba, DPRD Bulukumba, BPN dan PT Lonsum,” demikian Firmina. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646