REPUBLIKNEWS.CO.ID, PALOPO – Kisruh tambang emas di kaki gunung Latimojong kabupaten Luwu kini semakin memanas. Itu terlihat dengan maraknya komentar-komentar dari kalangan ormas dan kepemudaan di Kabupaten Luwu terhadap potensi dampak buruk yang terjadi jika perusahaan tambang itu terus beraktivitas.
Kerusakan lingkungan hingga berujung pada terjadinya bencana, adalah hal yang paling ditakutkan terjadi kelak, jika PT Masmindo Dwi Area terus beroperasi. Fenomena keberadaan PT Masmindo Dwi Area ditanggapi juga Mantan Ketua IPMAL Luwu, Sultansyah, SH.
“Prespektif yang saya sampaikan sekedar gambaran yang didalamnya belum ada penilaian tentang apakah itu positif atau negatif terhadap keberadaan perusahaan tambang emas PT. Masmindo Dwi Area. Namun lebih kepada positioning pertambangan dalam suatu kacamata Hukum,” kata Advokat Risnal and Partners Law Firm ini.
Baca Juga : Sokong Industri di Sulawesi, PLN Siap Pasok Energi Hijau ke PT Masmindo Dwi Area dengan Daya 23 MVA
Prinsipnya, kata Sultan, setiap aktivitas pertambangan pasti memiliki dampak positif dan negatif. Hal itu perlu disepakati terlebih dahulu, agar dapat melihat persoalan secara komprehensif, sehingga bisa melahirkan konklusi yang objektif atau terukur.
“Tidak bisa hanya dipandang dari satu sudut pandang saja. Misalnya komentar yang mengatakan bahwa tambang tersebut bisa mengakibatkan bencana alam, kerusakan lingkungan dan sebagainya. Mungkin hal itu ada benarnya namun ada juga kelirunya,” kata Alumni Fakultas Hukum Unanda ini.
Benarnya kata Sultan, jika PT. Masmindo Dwi Area adalah Perusahaan yang ilegal (Tidak memiliki Izin) dan Tidak Melaksanakan Kewajibannya sebagaimana Fungsi dari keberadaan AMDAL ( Analisis dampak lingkungan ) atau Environmental impact assessment, maka kerusakan alam dan bencana sangat berpotensi terjadi.
Baca Juga : Gunakan REC dari PLN, Pelaku Industri di Kabupaten Luwu Hasilkan Produk dari Energi Hijau
Tetapi bagi dia, keberadaan PT Masmindo boleh jadi membawa berkah bagi masyarakat dan daerah setempat. Itu jika PT Masmindo memenuhi segala persyaratan dan ketentuan yang berlaku terkait pengelolaan tambang.
“Saya pastinya akan sepakat dengan keberadaan PT. Masmindo Dwi Area di Kabupaten Luwu dengan ketentuan bahwa perusahaan ini memiliki izin sesuai dengan Regulasi yang berlaku. Semisal Memiliki IUP Eksplorasi yaitu meliputi kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Memiliki IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan,” ucapnya.
Kedua, kata Eks Ketua HMI Komisariat Unanda ini, meski PT. Masmindo Dwi Area memiliki izin yang lengkap, namun apakah PT. Masmindo Dwi Area dalam menjalankan usahanya tidak mengabaikan tanggungjawabnya terhadap lingkungan dan masyarakat (Fungsi dari AMDAL).
“Semisal kewajiban perusahaan dalam hal CSR ( Corporate Social Responsibility). Sesuai amanat UU di pasal 74 ayat (1) UU No 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas dan pasal 1 angaka 3 sudah jelas bahwa, ‘perseroan yang menjalankan usahanya dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya wajib melaksanakan tanggungjawab sosial dan lingkungan,” terang Sultan.
“Bagaimana jika jika PT. Masmindo Dwi Area memiliki izin sesuai regulasi yang berlaku dan dalam menjalankan aktivitasnya tidak mengabaikan sebagaimana telah saya jelaskan diatas ? tentu saya secara pribadi akan menerima. Karena keberadaan PT. Masmindo Dwi Area keberadaanya legal (Memiliki Hak Untuk dilindungi Oleh Negara). Beginilah pergaulan hidup dalam Negara Hukum,” lanjutnya.
Meski demikian, secara pribadi Sultan menegaskan, menolak keberadaan PT Masmindo jika kondisinya tidak sesuai aturan main pengelolaan tambang. Misalnya, PT. Masmindo dalam perizinannya tidak memenuhi kriteria untuk bisa beroperasi. L
Baca Juga : IKADIN Sulsel Gandeng IAIN Parepare Bentuk Program Pendidikan Advokat Berintegritas
“Dan walaupun perusahaan tersebut memiliki izin namun ia lalai terhadap tanggungjawabnya pasti secara tegas saya akan menolak,” tegasnya.
Sebaiknya menurut Sultan, DPRD Kabupatan Luwu mengundang pihak PT. Masmindo Dwi Area, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP dan Intansi terkait lainnya untuk Rapat Dengar Pendapat terhadap pihak yang memiliki kepentingan. Sehingga masyarakat Luwu khususnya mendapatkan kejelasan dan jawaban atas apa yang menjadi kisruh saat ini.
“Tentu kejelasan yang diharapkan ialah kejelasan terhadap kelengkapan perizinan yang dimiliki perusahaan PT. Masmindo Dwi Area, serta bagaimana pelaksanaan tanggungjawab lingkungan dan sosialnya,” kata Sultan.
Baca Juga : IKADIN Sulsel Gandeng IAIN Parepare Bentuk Program Pendidikan Advokat Berintegritas
Terakhir, terkait soal RTRW. Karena wilayah pertambangan yang dimiliki PT. Masmindo Dwi Area berada di Kecamatan Latimojong. Berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Luwu Nomor 06 Tahun 2011, Kecamatan Latimojong adalah termasuk Kawasan Rawan Bencana Alam, Kawasan Hutan Lindung, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bahawannya. Walaupun Kecamatan Latimojong menurutnya termasuk Kawasan Pertambangan namun belum diketahui secara jelas batasanya.
“Hal itu harus diperjelas oleh Pihak pemerintah, jangan sampai izin pertambangan PT. Masmindo Dwi Area diluar dari wilayah kawasan pertambangan. Jika hal tersebut terjadi, saya sebagai Advokat, dan putra daerah siap mendampingi masyarakat Luwu menempuh Jalur hukum, baik pelaporan pidananya dan melayangkan gugatan ke PTUN terhadap pejabat negara yang mencoba main-main terhadap kebijakan yang di keluarkannya,” tegas Sultan.(*)