0%
logo header
Senin, 20 November 2023 09:13

Sosialisasi Perda Kepemudaan Sekretariat DPRD Makassar, Raul Ibnu Munsir Ajak Pemuda Asah Kreativitas

Redaksi
Editor : Redaksi
Sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan yang digelar Sekretariat DPRD Kota Makassar di Royal Bay Hotel Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, Minggu (19/11/2023). (Foto: Istimewa)
Sosialisasi penyebarluasan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan yang digelar Sekretariat DPRD Kota Makassar di Royal Bay Hotel Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, Minggu (19/11/2023). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kepemudaan. Bertempat di Royal Bay Hotel Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, Minggu (19/11/2023).

Hadir sebagai narasumber sejumlah perwakilan dari organisasi kepemudaan, masing-masing Raul Ibnu Munsir, Irwan Ali, serta Ovan Affandi. Ketiganya membedah Perda Kepemudaan tersebut secara detail dan spesifik.

Dalam pemaparannya, Raul Ibnu Munsir mengajak kalangan generasi muda untuk terus mengasah kreativitas mereka. Apalagi menyongsong bonus demografi yang akan datang.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

“Anak muda harus kreatif. Jangan jadi apatis. Sebab kedepannya, pemudalah yang akan memegang peranan penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama di era bonus demografi,” kata pengurus Tunas Indonesia Raya Kota Makassar itu.

Menurut Raul, bonus demografi yang didapatkan oleh Indonesia dimana sebagian besar penduduknya didominasi oleh anak muda seharusnya bisa dimanfaatkan dengan mendorong pemuda agar lebih kreatif dan produktif.

“Kita harus terus menggali potensi pemuda yang ada di masyarakat. Bagaimana pemuda ini bisa bermanfaat baik bagi diri sendiri maupun bagi masyarakat. Dengan bonus anak muda yang melimpah ini, diharapkan setiap keluarga mampu berkontribusi dengan membentuk anaknya menjadi pemuda yang berkualitas,” tambah pengurus HIPMI Kota Makassar itu.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Raul menambahkan bahwa Perda Kepemudaan memberikan akses seluas-luasnya kepada pemuda untuk berkarya. Mulai dari fasilitas pelatihan kewirausahaan, pelatihan kepemimpinan, akses lembaga permodalan dan lain sebagainya.

“Ini merupakan kesempatan dan peluang besar bagi para pemuda untuk mengasah kreativitasnya sesuai dengan bakat dan minat masing-masing. Tenaga dan spirit pemuda harus disalurkan dengan benar. Tidak boleh disalurkan pada hal-hal yang tidak produktif, seperti kebiasaan tawuran yang berujung merugikan masyarakat dan diri sendiri,” tegas Raul.

Pemuda kelahiran Makassar, 2 Juli 1993 silam tersebut menjelaskan bahwa tujuan perda ini dibuat untuk membentuk dan menciptakan pemuda yang tangguh, kreatif dan produktif. Lahirnya produk hukum untuk kepemudaan ini menjadi landasan utama bagi upaya pemberdayaan pemuda di Kota Makassar.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

“Masa depan bangsa ditentukan oleh gerak positif yang dilakukan generasi mudanya. Perda Kepemudaan ini memberikan fasilitas bagi para pemuda untuk memberikan karya terbaiknya bagi Indonesia,” demikian Raul. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646