0%
logo header
Kamis, 08 Februari 2024 22:14

Sosialisasikan Perda Pengelolaan Sampah, Sekretariat DPRD Makassar Imbau Warga Bijak Kelola Sampah

Rizal
Editor : Rizal
Sekretariat DPRD Kota Makassar saat menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Kamis (8/2/2024). (Foto: Istimewa)
Sekretariat DPRD Kota Makassar saat menyosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Kamis (8/2/2024). (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah. Kegiatan sosper ini digelar di Grand Asia Hotel, Jalan Boulevard, Makassar, Kamis (8/2/2024).

Bertindak selaku narasumber masing-masing Amiruddin Umasugi, Erie Hidayat Suharto, serta Zul Jalali Al Imran. Adapun moderator kegiatan, yakni Abdullah.

Pada kesempatan itu, Amiruddin Umasugi selaku narasumber pertama menjelaskan bahwa perda ini telah ada sejak 2011 lalu. Artinya, regulasi yang membahas persoalan sampah dianggap sangat penting sebab jika tidak dikelola dengan baik akan menimbulkan masalah besar.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

“Regulasi ini penting untuk disebarluaskan. Masyarakat harus betul-betul memahami perda ini sehingga perlu terus disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat,” kata Amiruddin.

Menurutnya, perda ini dinilai lengkap sebagai acuan untuk menjalankan pengelolaan sampah. Sebab semua telah diatur mulai penjelasan terkait sampah, jenis sampah hingga sanksi yang diberikan bagi mereka yang melanggar.

“Namun, pengelolaan sampah ini masih menjadi masalah klasik di Kota Makassar. Meski berbagai metode telah dilaksanakan, namun belum ada solusi berarti guna menyelesaikan persoalan ini,” beber Amiruddin.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam mengelola sampahnya. Sebab katanya, masyarakat bisa meraup banyak keuntungan jika memilih untuk mengelola sampahnya secara mandiri. Keuntungan dari segi kebersihan serta keuntungan dari segi ekonomi.

“Sampah ini bisa dipilah mana yang bisa mendatangkan manfaat secara ekonomi. Makanya, perda ini harus intens disosialisasikan sebab kalau Makassar mau bersih, harus dimulai dari diri kita masing-masing,” tambah Amiruddin.

Sementara itu, Erie Hidayat Suharto selaku narasumber kedua menekankan bahwa sampah terbesar yang diproduksi berasal dari rumah tangga.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

“Makanya, persoalan sampah ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah saja tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Masyarakat kita harus paham cara mengelola sampah sehingga dalam pengelolaan sampah ini kita mengedepankan asas manfaatnya bagi semua,” ujarnya.

Adapun narasumber terakhir, yakni Zul Jalali Al Imran menyebutkan bahwa dibutuhkan metode khusus dalam mengelola sampah di Kota Makassar.

“Kesadaran masyarakat untuk mengelola sampahnya sendiri masih sangat kecil. Makanya, kita perlu untuk melakukan edukasi secara terus menerus agar kedepannya hal ini menjadi kebiasaan,” singkat Zul Jalali. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646