0%
logo header
Senin, 31 Oktober 2022 20:31

Tak Bayar Retribusi ke Daerah, Dishub Kotim Peringati 6 Pengelola Parkir di kota Sampit

Arnas Amdas
Editor : Arnas Amdas
Ilustrasi.
Ilustrasi.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KOTAWARINGIN TIMUR — Sebanyak enam pengelola parkir di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sampai saat ini belum juga menyetor uang parkir ke Pemerintah Daerah Kotim.

Padahal, Dinas Perhubungan (Dishub) sudah melayangkan surat tagihan kepada pihak pengelola parkir untuk membayar kewajibannya sesuai peraturan yang ditentukan.

Meski sempat menjadi sorotan media, terkait pengelola yang menunggak pembayaran retribusi parkir kepada pemerintah daerah.

Namun bukan berarti Dishub anti kritik terhadap apa yang disampaikan melalui pemberitaan terkait pengelola parkir yang menunggak pembayaran retribusi parkir.

“Dengan adanya pemberitaan Dishub sangat berterima kasih supaya pengelola parkir sadar. Sebab, pengelola parkir wajib membayar retribusi parkir yang dikelolanya,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Johny Tangkere.

Selain memberikan teguran lisan hingga tertulis kepada pengelola parkir, pihak Dishub juga akan bertindak untuk melakukan pemutusan kerjasama jika pengelola tidak juga menyelesaikan kewajibannya membayar retribusi ke daerah.

Selain itu, Dishub juga membeberkan Daftar nama penunggak retribusi parkir yakni CV Graha Teknik PPM dalam, Ridho R, Lailan, Dedy Yap dan Atang Sunarya. Sementara parkir lain termasuk zona PPM luar selalu membayar tepat waktu tanpa ada tunggakan selama mereka mengelola.

Penulis : Anekaria Safari
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646