0%
logo header
Sabtu, 09 Desember 2017 01:49

Terbukti Korupsi, Anggota Fraksi Golkar DPRD Bone Akhirnya Mendekam di Rutan

Terbukti Korupsi, Anggota Fraksi Golkar DPRD Bone Akhirnya Mendekam di Rutan

REPUBLIKNEWS.CO.ID, WATAMPONE – Beberapa Waktu lalu Kejaksaan Negeri Watampone mengeluarkan pernyataan terkait kasus korupsi pembangunan Balai Benih Ikan (BBI) yang melibatkan Ketua Badan Kehormatan DPRD Bone, Alfian T Anugrah di Kecamatan Amalia pada Tahun 2007 lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Politisi partai Golkar tersebut telah dieksekusi oleh pihak kejaksaan di kota Makassar dan langsung ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, M Natsir Hamzah.

Ia menjelaskan bahwa saat ini tervonis sudah diserahkan ke Lapas Kota Makassar untuk menjalani hukuman.

“Tanpa ada hambatan, tervonis sudah kami eksekusi kemarin, kamis 7 Desember 2017, sekitar pukul 18:00 wita dan setelah dieksekusi Alfian T Anugrah kami bawah ke Rutan Kota Makassar,” kata M Natsir.

Mantan Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) tersebut terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp.472 juta dan divonis hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan serta denda sebanyak Rp.50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Alfian T Anugrah sebelumnya, telah melakukan upayah banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi selatan namun ditolak, dan selanjutnya mengambil langkah Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung (MA) hingga akhirnya putusan incrach. diterbitkan dan harus menjalani masa hukuman.

Alfian T Anugrah merupakan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan baru saja dilantik bulan Agustus 2017 sebagai Anggota DPRD menggantikan Andi Sulam Mangampara yang meninggal dunia.

Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Bone, Aksi Hamzah mengatakan terkait status Alfian, sesuai aturan ia akan digantikan dengan pemilik perolehan suara terbanyak setelah Alfian pada Pemilihan Legislatif lalu.

“Kami menunggu proses pemberhentiannya di DPRD melalui permintaan Partainya. Selanjutnya DPRD akan bersurat ke Gubernur untuk menerbitkan SK pemberhentian, setelah ada SK pemberhentian DPRD bersurat ke KPUD untuk meminta nama pengganti suara terbanyak berikutnya,” jelas Aksi Hamzah.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646