0%
logo header
Kamis, 18 April 2024 10:05

Terdakwa Korupsi Rp 2 Miliar Proyek Jalan di Selayar Divonis 1 Tahun, JPU Ajukan Banding

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Dua terdakwa kasus korupsi Proyek Jalan di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019, menjalani persidangan fonis di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (16/04/2024). (Istimewa)
Dua terdakwa kasus korupsi Proyek Jalan di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019, menjalani persidangan fonis di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (16/04/2024). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, KEPULAUAN SELAYAR – Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) di Kecamatan Pasimarannu, Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019, Selasa (16/04/2024).

Agenda Sidang kali ini adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang berlangsung di Ruang Sidang Harifin A. Tumpa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sekitar Pukul 13.30 Wita.

Dalam proses Persidangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan putusan bahwa terdakwa Sucipto seorang Direktur PT. Sumber Sarana Mas Abadi selaku penyedia dan Mardiullah Makmur adalah Direktur Cv. Delta Dimensi Consultant juga selaku Konsultan Pengawas Proyek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

Baca Juga : Kejari Selayar Kembalikan Kerugian Negara Rp2.2 Miliar Dalam Kasus Korupsi Jalan Bonerate-Sambali

Terdakwa Sucipto dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp 50 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan, serta membayar uang pengganti yang nilainya sebesar Rp 2.240.642.016,18.

Majelis Hakim menyatakan bahwa agar barang bukti berupa uang pengganti yang telah dititipkan pada rekening sementara Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar pada Tanggal 27 Desember 2023 sebesar Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah) dan Tanggal 17 Januari 2024 sebesar Rp 1.240.642.100 (Satu Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Rupiah) dirampas untuk negara untuk kemudian diperhitungkan sebagai uang pengganti.

Sedangkan hukuman terhadap terdakwa Mardiullah Makmur dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama  terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Baca Juga : Kejari Selayar Kembalikan Kerugian Negara Rp2.2 Miliar Dalam Kasus Korupsi Jalan Bonerate-Sambali

Putusan pemidanaan terhadap kedua terdakwa telah sesuai dengan pasal dalam tuntutan JPU yang dibacakan pada tanggal 8 Maret 2024, yaitu terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Namun, Jaksa Penuntut Umum menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar 50 Juta Rupiah Subsider 3 bulan kurungan.

Terhadap putusan ini, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan upaya hukum banding sedangkan terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir dulu. (*)

Penulis : Andi Rusman
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646