0%
logo header
Jumat, 09 Juni 2023 13:55

Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Trotoar Sinjai Kembalikan Uang Negara

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai, Joharca Dwiputra Saat Menerima Uang Pengganti.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sinjai, Joharca Dwiputra Saat Menerima Uang Pengganti.

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SINJAI — Narapidana berinisial AZ (51) kasus korupsi pembangunan trotoar di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan mengembalikan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp79 juta. Atas pengembalian tersebut, AZ akan menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan.

“Hari ini pihak dari keluarga AZ telah mengembalikan uang pengganti sebesar kurang lebih Rp79 juta. Uang pengganti juga bisa diartikan penyelamatan uang negara atas kasus korupsi pembangunan trotoar tahun 2018,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai melalui Kasipidsus Joharca Dwiputra saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (9/6/2023).

Joharca menyampaikan dalam kasus korupsi pembangunan trotoar di Sinjai, AZ dijatuhi hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan, uang pengganti kurang lebih Rp79 juta subsider 6 bulan.

Baca Juga : 2 Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Mangkrak di Sinjai Ditahan, PPK Menyusul

“Dalam amar putusan, jika uang pengganti dibayar maka subsider 6 bulan penjara dihapuskan. Jangka waktu yang diberikan untuk melunasi uang pengganti selama hukuman badannya tidak melewati maka boleh membayar uang pengganti ataupun denda,” ungkapnya.

Menurut Joharca, setelah melakukan pembayaran uang pengganti maka terpidana akan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara. Sebab, denda Rp50 juta subsider 2 bulan belum dibayarkan.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sinjai pada tahun 2020 lalu menetapkan 2 tersangka kasus Korupsi Pembangunan Trotoar di jalan persatuan raya yakni pejabat PPTK PUPR Sinjai, AZ dan Kontraktor SF

Baca Juga : Barang Bukti 45 Perkara Kejahatan Dimusnahkan Kejari Sinjai

Saat itu, pihak Kejaksaan Negeri Sinjai menemukan dugaan kerugian negera kurang lebih Rp296 juta dari total anggaran Rp870 juta yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Pengungkapan kerugian ini berdasarkan pemeriksaan ahli dan mulai diselidiki pada tahun 2019 lalu. (Asrianto)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646