REPUBLIKNEWS.CO.ID, MERAUKE — Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Jalan Arafura Kota Merauke, Bar Nikita disegel aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (25/07/2022).
Penyegelan tempat hiburan malam tertua di Kota Merauke itu dilakukan Satpol PP lantaran ijin usaha penjualan minuman keras (Miras) sudah kedaluwarsa alias mati sejak bulan April 2022.
Dari pantauan, petugas Satpol yang berjumlah puluhan orang mendatangi lokasi tempat hiburan malam itu sekitar pukul 10.30 WIT ketika aktivitas sedang lengang.
Baca Juga : Marcell Siahaan Edukasi Pelaku Usaha Soal Royalti di Makassar
Petugas menyerahkan surat keputusan penghentian operasi club malam kepada pengelola kemudian memasang spanduk larangan operasi dan garis segel di depan pintu masuk.
Akibat penyegelan itu, aktivitas hiburan malam di tempat itu ditutup sementara sampai batas waktu yang tidak ditentukan atau menunggu pemilik atau pengelolanya melakukan perpanjangan ijin.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke Fransiskus E.S. Kamijai mengatakan penyegelan tempat hiburan malam itu dilakukan karena pemilik dan pengelolanya tidak memiliki ijin usaha penjualan miras yang baru atau perpanjangan dari sebelumnya.
Baca Juga : Guru Besar UMI Prof Lauddin Tegaskan Demo Sah, Blokade Jalan Bisa Digugat Secara Hukum
Satpol telah mengirimkan surat teguran sebanyak 3 kali namun tidak diindahkan oleh pengelola.
“Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 dan Peraturan Daerah Nomor 6 dan Peraturan Bupati Nomor 21, dimana Peraturan Daerah menerangkan bahwa setiap orang untuk badan usaha wajib melaksanakan pengurusan izin sebelum melakukan penjualan miras,” kata Kamijai usai penyegelan.
Kamijai menegaskan meski Bar Nikita memiliki ijin usaha tempat hiburan malam (THM), namun karena ijin usaha penjualan miras tidak dikantongi pihaknya tetap melakukan penghentian aktivitas operasi hingga ada ijin dimaksud.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Raih Penghargaan SAKIP 2025, Nilai Akuntabilitas Kinerja Naik ke Kategori Sangat Baik
“Ketika kita turun ke lapangan Nikita ini belum punya izin dalam hal pengurusan dalam hal penjualan miras seperti itu. Kita dari Satpol langsung melakukan penertiban penegakan Perda. Kita lakukan segel sampai dengan yang bersangkutan harus menyelesaikan administrasi dalam hal pengurusan izin seperti itu,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyegelan, menurut Kamijai, Satpol akan tetap melakukan pengawasan apakah pengelolanya mematuhi atau tidak larangan penyegelan itu.
“Sebenarnya kita dari awal sudah lakukan apa namanya teguran. Pertama 15 kita kasih waktu untuk mereka lakukan pengurusan. Yang kedua, teguran kedua kita kasih waktu 7 hari, yang ketiga kita kasih waktu 3 hari. Tapi selama kita lakukan teguran juga tidak dilaksanakan sehingga kita lakukan segel sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan, seperti itu. Sampai dengan mereka selesai pengurusan. Ijinnya mati dari April 2022,” ungkap Kamijai.
Baca Juga : Fokus Pada Ruang Dialog, Plt Kadis Kominfo Sulsel Luruskan Soal Wacana Satgas Penanganan Demonstrasi
Kamijai menyebutkan selain penertiban penjualan miras di tempat hiburan malam, tindakan yang sama juga akan dilakukan terhadap kios atau outlet penjualan miras yang tersebar di kota Merauke termasuk kafe-kafe liar tak berijin di kawasan Bandara Mopah dan beberapa titik lainnya di kota Merauke.
Mengingat, akibat penjualan miras yang tak terkendali angka kriminalitas di kota Merauke meningkat dimana pemicunya adalah miras.
