0%
logo header
Selasa, 23 Januari 2024 18:10

Tiga Pengedar Sabu di Jeneponto Ditangkap Polisi, Satu DPO

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
Ilustrasi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi. (Infosumbar)
Ilustrasi Pengedar Sabu Ditangkap Polisi. (Infosumbar)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, JENEPONTO — Tiga pengedar Narkoba jenis sabu berhasil ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Ketiga pengedar tersebut tidak berkutik saat diamankan polisi beserta barang bukti sabu-sabu, pada Selasa (23/01/2024)

Hal ini diungkapkan Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri melalui pesan whatsappnya.

Baca Juga : Dapat Tambahan Masa Jabatan, 82 Kepala Desa di Jeneponto Resmi Dikukuhkan

“Ketiga terduga pelaku berinisial S (49), MRA (21) dan D (22),” ujarnya.

Bakri menjelaskan ihwal penangkapan tersebut bermula saat polisi mengamankan S bersama barang buktinya di Tolo Kota, Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Jeneponto pada 22 Januari 2024.

“Kami mengamankan barang bukti 13 sachet kecil kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok gudang garam surya. Selain itu, kami juga mengamankan 1 buah HP,” jelas AKP Bakri.

Baca Juga : Dinkes Jeneponto Sosialisasi PIN Polio 2024 di Desa Langkura

Dari hasil penangkapan tersebut, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap MRA dan D bersama barang buktinya di Dusun Kayuloe Timur, Desa Kayuloe Timur, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

“Dari tangan pelaku, Kami berhasil mengamankan 2 sachet kecil kristal bening yang diduga sabu bersama 1 unit HP beserta 1 unit sepeda motor,” terangnya.

Setelah ditangkap, ketiganya kemudian dibawa ke Kantor Polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca Juga : Pilkada Jeneponto 2024, Pasangan Sarif-Qalby Jadikan Bontoramba Basis Pemenangan

Dari hasil interogasi tersebut, ketiganya mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tangan S.

Setelah itu, Polisi kemudian kembali melakukan pengembangan namun hingga kini penyelidikan tersebut belum membuahkan hasil.

“Saat ini kami telah menetapkan pemasok barang tersebut sebagai DPO,” tandas AKP Bakri.

Baca Juga : Saluran Induk Irigasi Kelara Karaloe Rusak, Berdampak pada Produksi Pertanian di Jeneponto

Ketiga pengedar tersebut kemudian dibawa ke Polres Jeneponto untuk diinterogasi. Adapun ke-3 pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika Junto pasal 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun. (*)

Penulis : Andi Nurul Gaffar
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646