0%
logo header
Selasa, 10 Oktober 2023 20:45

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel Beri Rekomendasi Lewat Harmonisasi Prohumda Selayar dan Sinjai

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan harmonisasi produk hukum daerah pada dua daerah berbeda, yakni Kabupaten Selayar dan Sinjai. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan harmonisasi produk hukum daerah pada dua daerah berbeda, yakni Kabupaten Selayar dan Sinjai. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel memberikan sejumlah poin rekomendasi dalam pelaksanaan Rapat Harmonisasi Produk Hukum Daerah (Prohumda) di dua daerah berbeda. Masing-masing Pemerintah Kabupaten Selayar dan Pemerintah Kabupaten Sinjai.

Perancang Ahli Madya, Kanwil Kemenkumham Sulsel Baharuddin mengatakan, rapat harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan peraturan yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam harmonisasi tersebut pihaknya ingin melihat produk hukum daerah ini dari sisi substansi, sisi teknik pembentukan, dan sisi kewenangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

“Termasuk kami juga ingin memastikan agar produk hukum daerah ini dapat memenuhi sisi pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) dan sisi Pancasila,” katanya dalam pertemuan, kemarin.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Di tempat yang sama, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kabupaten Selayar, Muh. Yunan Karaeng Tompobulu menyampaikan terima kasih kepada jajaran tim perancang yang telah mengadakan rapat harmonisasi dalam rangka menyempurnakan produk hukum daerah yang diajukannya.

“Alhamduliah, kami merasa terbantu selama ini oleh Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel terkait penyusunan peraturan daerah yang harus sesuai dengan aturan-aturan penulisan yang berlaku. Kami akan memperbaiki nanti sesuai dengan masukan yang ada,” katanya singkat.

Selanjutnya, Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Zonasi Selayar Andi Risma dalam pertemuan memberi masukan atas rancangan yang berjudul “Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Hayyung Kepulauan Selayar”.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Risma mengatakan, bagian konsiderans menimbang telah sesuai dengan ketentuan, namun masih ada beberapa redaksi kalimat yang harus diperbaiki.

“Kami menyarankan agar penulisan pasal per pasal harus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 79/2018 tentang BLUD,” katanya.

Hal lainnya diungkapkan Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Zonasi Selayar Abdillah. Dalam masukan yang diberikan pada produk hukum daerah berjudul “Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Benteng” dinilai bahwa konsiderans menimbang harus dirumuskan ulang dengan cara memuat alasan pementukan rancangan peraturan daerah.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

“Kami meminta jajaran Pemkab Selayar untuk memperhatikan ketentuan peralihan karena mengatur terkait hal-hal yang bersifat transnasional untuk menjamin kepastian hukum bagi pihak yang terkena dampak terhadap perubahan peraturan tersebut,” terangnya.

Selanjutnya, Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Zonasi Sinjai Asryani memberi masukan pada rancangan yang berjudul “Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Badan Usaha”. Asryani mengatakan, judul harus diubah menjadi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan karena pengertian “Perusahaan” lebih umum mencakup badan usaha yang berbadan hukum maupun bukan berbadan hukum.

“Lalu pada judul Penyelenggaraan Jasa Konstruksi kami memberi masukan yaitu pelaporan perangkat daerah yang membidangi urusan jasa konstruksi agar disampaikan secara berkala enam bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” katanya dalam rekomendasinya.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Selanjutnya, Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Zonasi Sinjai Syafar juga memberikan masukan atas Penyelenggaraan Keolahragaan.

Menurutnya, dalam hal tersebut dinilai masih ada beberapa perbaikan materi muatan dengan mempedomani peraturan diatasnya yaitu UU No 11/2022 tentang Keolahragaan.

“Selain itu teknik penulisannya juga harus diperbaiki,” kata Syafar.

Baca Juga : IM3 Gandeng Iqbaal Ramadhan Kampanye Freedom Internet Lewat Video “Simpel tapi Spesial”

Dengan berakhirnya rapat harmonisasi ini, seluruh Tim Perancang Perundang-undangan, Kanwil Kemenkumham Sulsel menyatakan produk hukum daerah tersebut dinyatakan selesai dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Terpisah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Hernadi mengungkapkan, Kanwil Kemenkumham Sulsel saat ini telah menyiapkan aplikasi SIPAMASE (Sistem Pengharmonisasi Secara Elektronik) yang akan menjadi wadah pengajuan permohonan harmonisasi. Dimana, dengan aplikasi tersebut tidak perlu lagi berkonsultasi terkait persyaratan administrasi.

“Kami juga bisa menjadwalkan harmonisasi sesuai dengan data yang masuk melalui aplikasi tersebut. Dengan aplikasi ini, pengharmonisasian di Kanwil Sulsel dapat berjalan efektif dan efisien,” katanya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646