0%
logo header
Minggu, 23 Juli 2023 22:02

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel Evaluasi Implementasi Pengelolaan JDIH di Sidrap

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan monitoring dan evaluasi di Kabupaten Sidrap, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan monitoring dan evaluasi di Kabupaten Sidrap, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, SIDRAP — Tim Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi penerapan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di wilayahnya. Salah satunya di Kabupaten Sidrap.

Hal ini sesuai amanah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 33 Tahun 2012 Tentang JDIH yang mana Kanwil Kemenkumham di setiap wilayah menjadi instansi vertikal di bidang hukum sebagai pusat layanan hukum di daerah. Keberadaannya mempunyai kewajiban untuk memonitoring dan mengevaluasi dalam hal memberikan pelayanan dokumentasi dan informasi hukum di wilayahnya.

Tim Monev JDIH Kanwil Kemenkumham Sulsel Adly Azhari mengatakan, monitoring dan evaluasi yang dilakukan yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, dan Sekretaris Dewan Kabupaten Sidrap.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

“Dalam monev ini kami memberikan Update di aplikasi ILDIS agar nantinya dapat di lakukan pembaharuan,” katanya di sela-sela monitor dan evaluasi, kemarin.

Untuk kelancaran update aplikasi tersebut, diharapkan dapat berkoordinasi dengan Dinas Kominfo-SP Kabupaten Sidrap agar nantinya proses pengelolaan dokumen hukum dapat berjalan kembali.

Sementara, Analis Hukum, Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap Pangki mengatakan, untuk saat ini pengelolaan website JDIH tidak aktif disebabkan oleh aplikasi yang digunakan yaitu ILDIS mengalami peretasan, sehingga tidak dapat diakses. Karena itu pihaknya melakukan koordinasi dengan dinas terkait sebagai penyedia server di website untuk dapat melakukan update aplikasi.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Di tempat yang sama Kepala Sub Bagian Perundang-undangan Setwan DPRD Kabupaten Sidrap Widya menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Tim JDIH kanwil Kemenkumham Sulsel yang terus melakukan pembinaan terhadap pengelolaan JDIH.

“Pengelolaan JDIH khususnya koleksi dokumen hukum melalui website JDIH di Setwan DPRD Kabupaten Sidrap belum maksimal karena terkendala website JDIH yang menggunakan aplikasi ILDIS yang disediakan oleh pusat JDIHN mengalami maintenance,” terangnya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646