REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulsel telah mengharmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Barru dan Enrenkang. Dimana masing-masing terdiri dari dua Ranperda Kabupaten Barru, dan satu Ranperda Kabupaten Enrekang.
Harmonisasi Ranperda Kabupaten Barru ini membahas tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Pemberdayaan Organsiasi Kemasyarakatan yang dilakukan pada Senin, 28 Agustus 2023 kemarin. Sementara harmonisasi Ranperda Kabupaten Enrekang membahas tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilakukan pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Baharuddin mengatakan, kedua ranperda tersebut telah memenuhi kaidah penulisan dan substansinya sebagaimana tertuang pada Undang-Undang (UU) No 13/2022 tentang perubahan kedua UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sehingga kedua ranperda tersebut dapat dilanjutkan.
Baca Juga : Syaharuddin Alrif Siapkan Pasar Batu Lappa Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Sidrap
“Sementara untuk Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebaiknya diperbaiki teknik penulisannya agar sesuai dengan kaidah penulisan yang diamanatkan pada UU No 13/2022 tersebut,” katanya.
Hal yang sama juga dikatakan Tim Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel Abdillah. Di mana pihaknya menanggapi Ranperda Pemberdayaan Organsiasi Kemasyarakatan.
Menurutnya, ranperda ini tidak perlu memuat pemberian sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan penghentian kegiatan.
Baca Juga : 6 Infrastruktur Ketenagalistrikan di Sulawesi Siap Dukung Asta Cita Swasembada Energi
“Hal ini mengingat dalam UU No 16/2017 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) bahwa kewenangan pengenaan sanksi administratif oleh pemerintahan daerah sudah dihapus,” kata Abdillah.
Selanjutnya, pada Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perancang Kanwil Kanwil Kemenkumham Sulsel Asriyani mengatakan, ranperda ini telah sesuai sesuai dengan UU No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Dalam pembentukan ranperda ini dari aspek teknik (sistematikan penulisan, penjelasan, dan lampiran) perlu disesuaikan dengan teknik penyusunan sebagaimana diamanatkan pada UU No 13/2022 tersebut,” katanya.
Baca Juga : Kado Awal Tahun, Listrik PLN Hadirkan Terang di 14 Desa di Tana Toraja
Di tempat yang sama Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum HAM) Hernadi di sela-sela penandatanganan dokumen berita acara pengharmonisasian, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Tim Perancang Perundang-undangan Kanwil yang telah melaksanakan harmonsiasi atas ranperda tersebut.
Hernadi juga berterima kasih kepada jajaran dari Pemerintah Daerah Kabupaten Barru dan Kabupaten Enrekang yang telah mengharmonisasi ranperdanya di Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Pelaksanaan harmonisasi ini tentu sejalan dengan amanah Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk menyelaraskan antara substansi yang ada di dalam ranperda yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Oleh karenanya, draft yang diajukan ini tidak ada satupun yang dikembalikan dan dianggap telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.” ujar Hernadi.
Baca Juga : Rakor dengan OPD Mitra, Komisi D DPRD Sulsel Dorong Pemerataan Pembangunan di Luwu Raya
Hadir dalam harmonisasi ini Jajaran dari Pemda Barru, Jajaran Pemda Enrekang, Jajaran Perancang Perundang-undangan Kanwil, dan Analis Hukum Kanwil.