0%
logo header
Rabu, 13 September 2023 19:34

Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel Lakukan Pengawasan ke PMPJ Notaris di Selayar

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan audit Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di Kabupaten Kepulauan Selayar, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan audit Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di Kabupaten Kepulauan Selayar, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel melalui Kepala Bidang Pelayanan Hukum Mohammad Yani bersama tim lakukan Audit Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Mohammad Yani menyampaikan, kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan dan pembinaan kepada notaris dalam upaya mendorong pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme.

“Notaris sebagai salah satu pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015, wajib menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Prinsip ini sebagaimana dimaksud paling sedikit memuat identifikasi pengguna jasa, verifikasi pengguna jasa, dan pemantauan transaksi pengguna jasa,” ungkapnya, dalam keterangannya, Rabu, (13/09/2023).

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Selain itu, lanjutnya, hal tersebut merupakan bentuk pengawasan dan pembinaan kepada notaris. Apalagi saat ini tercatat 63 notaris di Sulawesi Selatan yang telah melakukan pengisian kuisioner penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).

Dari proses audit PMPJ tersebut melibatkan dua notaris yakni Abdi Rahmawati Naja dan Muhammad Ridwan Zainuddin. Hasil audit tersebut pun tidak ditemukan indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).

“Namun dalam audit ini tim mendapat beberapa temuan yakni, formulir PMPJ notaris yang diaudit belum mendalam bagi pengguna jasa yang dinilai berisiko. Selain itu notaris belum melakukan penilaian risiko secara maksimal terkait potensi terjadinya praktek TPPU dan TPPT,” katanya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Mohammad Yani bersama rombongan yakni A. Fachruddin, Zulhastanto, Syamsud Duha memberikan catatan kepada notaris untuk melakukan pengelompokkan pengguna jasa berdasarkan tingkat risiko. Sehingga penilaian yang dilakukan perlu disempurnakan dengan menggunakan metode penilaian yang mengacu pada Sectoral Risk Assessment (SRA).

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menekankan, agar pengawasan dan pembinaan kepada notaris terus dilakukan berkala dan tertib untuk mendorong pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme.

“Lakukan pemeriksaan secara mendetail untuk dapat mencegah adanya hal-hal yang mencurigakan dan dapat mengakibatkan adanya tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan pendanaan terorisme,” ungkap Liberti singkat.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646