0%
logo header
Jumat, 15 September 2023 10:09

Timpora Kanwil Kemenkumham Sulsel Periksa Pekerja Asing di PT GBL Pinrang

Chaerani
Editor : Chaerani
Tim Timpora Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan Operasi Gabungan Terpadu yang dilakukan di PT. Ganggang Laut Biota (GBL) Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)
Tim Timpora Kanwil Kemenkumham Sulsel saat melakukan Operasi Gabungan Terpadu yang dilakukan di PT. Ganggang Laut Biota (GBL) Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, kemarin. (Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulsel)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, PINRANG — Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Divisi Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan pemeriksaan kondisi pekerja asing.

Kegiatan ini dilakukan melalui Operasi Gabungan Terpadu yang dilakukan di PT. Ganggang Laut Biota (GBL) Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.

Timpora Kanwil Kemenkumham Sulsel terdiri dari unsur Komunitas Intelijen, Kepolisian, TNI, Dinas Ketenagakerjaan, Badan Inteligen Negara, Badan Inteligen Strategis (BAIS) TNI, Kejaksaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Kepala Bidang Inteligen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel Maryana mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Parepare.

PT GBL sendiri merupakan perusahaan yang bergerak pada pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) yakni rumput laut yang dikelola menjadi salah satu bahan baku berbagai produk makanan dan minuman yang dibutuhkan oleh produsen pabrikan makanan dan minuman di luar negeri.

“Kedatangan kami ini sebagai bentuk pengawasan dan monitoring kegiatan orang asing, termasuk kelengkapan dokumen WNA yang bekerja,” katanya di sela-sela operasi, kemarin.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Maryana yang juga Ketua Tim Operasi mengungkapkan, kegiatan ini juga adalah manifestasi dari Pelaksanaan Undang-Undang Keimigrasian, yang secara rutin harus dilaksanakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Termasuk juga proteksi terhadap keberadaan investasi asing yang berperan sangat baik dalam pemasukan negara dan daerah setempat.

“Selain itu, juga bisa mempekerjakan penduduk setempat  yang secara kuantitatif akan memberikan nilai positif bagi daerah dan masyarakat setempat,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, dokumen TKA yang berjumlah 24 orang dinyatakan lengkap.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

Sementara, Manager Produksi PT Ganggang Biota Laut Mr. Zhang mengatakan, pihaknya menanggapi positif kegiatan ini dan berharap Timpora Sulsel memberikan arahan bilamana ada hal-hal yang perlu dibenahi untuk dokumen dan aktivitas TKA.

“Kami sangat berterimakasih dengan adanya pengawasan ini. Kami harap jika ada hal yang perlu dilengkapi atau dibenahi mohon untuk diberikan arahan,” katanya singkat.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646