REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Jamal Mirdad baru saja dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ayah empat anak itu dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Menurut kuasa hukum pelapor, mereka melayangkan soomasi kepada Jamal Mirdad. Sayangnya tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak Jamal.
“Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Endra Zulpan, Jumat (25/02/2022).
Baca Juga : Polisi Tangkap Pasangan Suami – Isteri Jual Tiket Palsu Konser Coldplay di Jakarta
Penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Jamal ini berhubungan dengan pembelian sebuah rumah di daerah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Laporan ini dibuat oleh Firdaus Nuzula pada 4 Februari 2022 lalu dan terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
“Benar ada laporan terhadap Jamal Mirdad,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi.
Kasus ini bermula saat pelapor membeli rumah milik Jamal Mirdad di daerah Cinangka, Sawangan, Depok dengan luas 150 meter persegi senilai Rp 490 juta. Dalam proses jual belinya, pelapor dijanjikan sertifikat rumah atau SHM akan diberikan kepadanya setelah pembayaran lunas.
Baca Juga : Polisi Tangkap 4 Pelaku Curas Nasabah Bank di Bekasi Timur, Kerugian Hingga Rp80 Juta
“Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor, namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah yang dijanjikan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya.