REPUBLIKNEWS.CO.ID, GOWA — Wakil Bupati Gowa Abdul Rauf Malaganni secara tegas meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melakukan politik praktis di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal ini diungkapkan saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan dan Pengendalian BKN Tahun 2024, di The Stone Hotel – Legian Bali. Kegiatan ini mengangkat tema “Mewujudkan Netralitas ASN dalam Bingkai Meritokrasi: Menuju Birokrasi Berkelas Dunia”
“Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga netralitas ASN menjelang Pemilu 2024,” katanya, kemarin.
Baca Juga : Pj Bupati Jeneponto Resmi Buka Forkab Bupati Cup II Tahun 2024
Pertemuan inipun diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran netralitas ASN, khususnya di Kabupaten Gowa pada Pemilu 2024 ini.
“Kita berharap ini kegiatan dapat menjadi pengingat bagi seluruh ASN untuk terus memenuhi kewajiban netralitas, mengurangi potensi pelanggaran netralitas. Apalagi ini telah menjadi komitmen atau bagian integral dalam mewujudkan birokrasi yang melayani yang berkelas dunia dan dengan konsisten mengimplementasikan prinsip-prinsip meritokrasi,” ungkapnya.
Selain itu, dirinya juga menyebutkan kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan komitmen ASN secara nasional untuk menjaga netralitas menjelang pelaksanaan pemilu. Serta menyatukan gerak langkah Satgas netralitas ASN dalam pelaksanaan pengawasan netralitas ASN jelang pelaksanaan Pemilu.
Baca Juga : Hari ke-11, Perintisan dan Pelebaran Jalan Program TMMD ke-122 Kodim 1425 Jeneponto Sudah Capai 57 Persen
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Gowa juga siap menyukseskan penyelenggaraan pemilu, dan terus mendorong dan mengingatkan ASN untuk menjaga netralitas. Serta, tidak terlibat dalam politik praktis maupun tidak menunjukkan keberpihakannya pada calon tertentu.
“Kita berharap pesta demokrasi ini berjalan dengan sukses dan lancar. Kita juga selalu mengingatkan ASN khususnya di Kabupaten Gowa untuk tetap menjaga netralitas mereka,” ungkapnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Haryono Dwi Putranto mengatakan, ASN harus memegang teguh asas netralitas. Dirinya menyebutkan bahwa ASN merupakan perekat dan pemersatu bangsa, sehingga netralitasnya dalam Pemilu 2024 tidak boleh terganggu.
Baca Juga : Blusukan Ilham Fauzi di Pasar Butung Disambut Meriah Para Pedagang
“ASN harus memegang teguh asas netralitas. ASN yang tidak netral maka akan merugikan negara dan masyarakat dan menjadikan ASN tidak profesional. ASN jangan sampai terjebak dalam politik praktis, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara,” ungkapnya.
Apalagi menurutnya, telah diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara BKN, Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembinaan dan Pengawasan ASN.
Dalam SKB, BKN diamanatkan mengelola Sistem Berbagi Terintegrasi atau SBT. Dimana SBT adalah sistem untuk menangani dan mengendalikan pelanggaran ASN yang dapat melakukan peringatan, teguran hingga pemblokiran data kepegawaian.
Baca Juga : Di CEO Forum 2024, Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas yang hadir membuka acara secara virtual menyebutkan bahwa ASN diwajibkan memiliki asas netralitas sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Dalam aturan tersebut tertulis bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ungkapnya.
Olehnya itu, Anas menyebutkan ada beberapa hal perlu menjadi atensi di setiap instansi dalam menjaga netralitas, yaitu mencegah pengaruh politik agar ASN tetap netral dalam menjalankan tugas, memastikan implementasi kebijakan dilakukan tanpa preferensi politik.
Baca Juga : Di CEO Forum 2024, Dirut PLN Ajak Selaraskan Langkah Wujudkan Mimpi Indonesia
“Rekrutmen dan promosi harus memastikan ASN terpilih berdasarkan sistem merit, bukan afiliasi politik, pemberian pelatihan etika dan kesadaran politik pada ASN, pengawasan penyalahgunaan wewenang dan netralitas ASN,” sebutnya.
Lanjut Anas, hal lain yang perlu menjadi atensi yaitu transparansi informasi dalam pengambilan kebijakan, pemberian edukasi pada masyarakat tentang peran ASN yang netral, perlindungan ASN terhadap tekanan eksternal, serta kolaborasi antar instansi dalam mengawal netralitas ASN dan penegakkan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN.
“Apabila kita dapat bersinergi dengan baik, maka ke depan kita akan menjadi jauh lebih profesional. Kita akan mampu mewujudkan ASN yang netral, sesuai dengan kode etik, berdisiplin, kompeten, dan juga ASN yang sesuai dengan core value. Dengan kondisi ASN yang handal tersebut, maka birokrasi berkelas dunia akan semakin mudah kita songsong”, terangnya.