0%
logo header
Minggu, 19 November 2023 16:54

Wakil Ketua DPRD Sulsel Desak Pemprov Segera Bayar Gaji Guru PPPK

Rizal
Editor : Rizal
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif. (Foto: Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Syaharuddin Alrif meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel segera menyelesaikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut sebagai bentuk respons dari Legislator Fraksi NasDem DPRD Sulsel ini terhadapa banyaknya keluhan terkait gaji PPPK lingkup Pemprov Sulsel yang tak dibayarkan selama 3 bulan terakhir.

“Jadi saya mendesak Pemprov Sulsel untuk bayar gaji guru PPPK,” kata Syaharuddin Alrif yang juga sekretaris NasDem Sulsel itu, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga : Demi Gaya Hidup Sehat, Herbathos Kenalkan Produk Herbal di Acara F8 Makassar

Sementara itu, Kepala BKAD Sulsel, Salehuddin, menuturkan bahwa keterlambatan pembayaran gaji ini dikarenakan terkendala menunggu penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.

“Untuk gaji bulan Agustus, September, Oktober, dan November tahun 2023 sementara dalam proses, secepatnya akan terbayarkan,” jelas Salehuddin.

“Kami memohon maaf atas keterlambatan pembayarannya, karena anggaran keseluruhan PPPK memang baru dapat diakomodir di Perubahan APBD 2023,” tambahnya.

Baca Juga : Pemkab Gowa Susun SOP Layanan Pencegahan Perkawinan Anak

Adapun gaji yang belum tersalurkan, untuk bulan Agustus dan September untuk PPPK Tahap 3, gaji bulan November untuk PPPK Tahap 1, 2, dan 3. Sementara untuk gaji bulan Oktober, seluruh PPPK Tahap 1, 2, dan 3 telah dibayarkan.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin menambahkan, untuk PPPK Tahap 3, keterlambatan gaji Agustus dan September dikarenakan masih proses pengurusan berkas bagi yang bersangkutan.

“Sehingga gaji susulan bulan Agustus dan September, termasuk gaji bulan November akan dibayarkan bulan ini. Sementara proses, secepatnya dibayarkan,” ungkapnya.

Baca Juga : Bawaslu Sulsel Temukan Puluhan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Pinrang Terbanyak

Begitupun kata dia, PPPK tahap 1 dan 2 untuk gaji November, pembayaran gaji PPPK ini akan dibayarkan di bulan November. Karena mengikuti skema alur APBD Perubahan Tahun 2023.

“Dimana APBD Perubahan bisa kita lakukan prosesnya di bulan November ini,” tutupnya. (*)

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646