0%
logo header
Sabtu, 21 Oktober 2023 10:57

Warga Diminta Waspada, Pengajuan Kredit Pakai Data Pribadi Pihak Lain Bisa Dipidana

Chaerani
Editor : Chaerani
Ilustrasi penipuan data diri. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi penipuan data diri. (Dok. Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kasus penggunaan data pribadi untuk pengajuan kredit pihak lain makin marak. Masyarakat harus hati-hati memberikan data pribadinya.

Modus ini paling sering digunakan untuk kredit kendaraan bermotor. Modusnya, debitur memakai data pribadinya untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor. Setelah disetujui dan kendaraan diterima, kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada orang lain.

Kasus ini pun terjadi di Sulawesi Selatan. Ahmadi, seorang warga Pabbentengan, Kabupaten Bulukumba yang berprofesi sebagai wiraswasta nekat melakukan penipuan kredit kepada perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC). Akibat penipuan itu, ACC rugi ratusan juta rupiah.

Baca Juga : Pemkot Makassar Jadikan Media Sosial Early Warning System Lewat Ekosistem LONTARA+

Awalnya Ahmadi mengajukan kredit satu unit Isuzu Traga Pick Up 1 pada Juni 2022 lalu. Namun sejak angsuran keempat, Ahmadi mangkir membayar angsuran.

Pihak ACC Makassar pun melakukan penelusuran, ternyata Ahmadi telah melakukan penipuan kredit.

Sejak awal kredit, kendaraan sudah dikuasai oleh pihak ketiga dan kemudian dijual seharga Rp30 juta. Ketika dilakukan kunjungan dan mediasi, Ahmadi menolak bertanggung jawab dan berdalih dia hanya atas nama saja.  

Baca Juga : Pengawasan Obat dan Makanan Makin Modern, Taruna Ikrar Bekali Pejabat BPOM dengan Visi Integritas untuk Negeri

Pihak ACC melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Pada Rabu, 25 Januari 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Ahmadi akhirnya divonis dengan pidana penjara selama dua tahun empat bulan karena terbukti telah melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Branch Manager ACC Makassar Raditya Anjana menanggapi kasus penipuan kredit oleh Ahmadi. Menurut Raditya, penggunaan nama dan data terkait lainnya oleh debitur namun fasilitas pembiayaan yang diterima diperuntukkan orang lain merupakan tindak pidana pemalsuan.

“Kami berharap kasus seperti ini tidak terjadi lagi dan atas kasus penipuan kredit ini kami ingin mengingatkan kepada customer atau calon customer kami agar berhati-hati dalam melakukan proses kredit,” tutur Ahmadi mengingatkan.

Baca Juga : Meriahkan 60 Seconds to Tokyo, Aston Makassar Hindangkan Aneka Street Food Jepang

Dia menyarankan agar customer yang ingin melakukan pengajuan kredit, dapat berdiskusi secara langsung dengan tim dari ACC Makassar. Hal itu untuk mencegah terjadinya kerugian akibat penipuan.

“Silakan konsultasi ke kami, baik mengenai produk dan layanan ACC sehingga proses kredit berjalan lancar”, tambah Raditya.

Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646