REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kanwil Kemenkumham Sulsel Yudi Suseno berharap implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dapat dilaksanakan dengan optimal.
Hal tersebut diungkapkan dalam arahannya di sela-sela pertemuan bersama Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Kanwil Kemenkumham Sulsel, di Ruang Rapat Kanwil Kemenkumham Sulsel.
“Kita ingin UU Pemasyarakatan ini dapat dioptimalkan,” katanya, kemarin.
Baca Juga : Lakukan Pengawasan APBD di Maccini Sombala, Edward Horas Harap Peningkatan Ekonomi Masyarakat
Ia mengatakan, dalam UU Pemasyarakatan ini yang harus dimaksimalkan yakni, pemberian hak-hak bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), khususnya pemberian hak Integrasi dan remisi, dengan mengoptimalkan peran Operator Sistem Database Pemasyaraktan (SDP) Integrasi. Termasuk secara intens melakukan kordinasi dengan Direktorat Pembinaan dan Latkerpro Direktorat Jenderal Pemasyarakatwn (Ditjen Pas) melalui Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Kemudian diintruksikan untuk melakukan peningkatan pemberian program pembinaan bagi WBP. Baik Pembinaan Bimbingan Kepribadian seperti, mental, dan pendidikan formal, serta Pembinaan Kemandirian (Bersertifikat) dengan menjalin kerjasama dengan stakeholder setempat.
Selanjutnya, mengoptimalkan program pembinaan agar seluruh Lapas, Rutan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dapat melakukan Litmas awal bagi seluruh penghuni baru dengan melibatkan Asesor pada UPT, PK Bapas setempat atau PK Kanwil Sulsel.
Baca Juga : Kunker Pengawasan APBD, Edward Horas Ajak Warga Jongaya Bersama Kawal Pembangunan
“Selain itu, pastikan deteksi dini dan pemetaan potensi gangguan Kamtib. M dari bangunan, sistem pengawasan, penjagaan, hingga jejaring informasi pengumpulan bahan keterangan,” ujarnya.
Intruksi Sidak juga diminta Kadiv Pemasyarakatan agar digelar secara intens dan berkala untuk memastikan lingkungan aman dan tertib di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang rawan dan rentan terjadinya penyelundupan barang-barang terlarang kedalam Lapas dan Rutan.
“Cegah dan antisipasi gangguan Kamtib dengan lebih berhati-hati dan waspada dalam melakukan pemeriksaan barang masuk dan keluar. Jika terjadi gangguan keamanan, lakukan koordinasi dengan pihak berwajib dan tidak melakukan langkah-langkah di luar SOP. Intens koordinasi dengan TNI/Polri serta instansi terkait dalam rangka mencegah terjadinya gangguan Kamtib,” tegas Yudi.
Baca Juga : Puskesmas Somba Opu Jalani Penilaian Re-Akreditasi
Sementara, terkait Mitigasi Bencana, lakukan pengecekan kembali dan koordinasi ke PLN terkait Instalasi Listrik yang ada di UPT untuk mencegah terjadinya korsleting. Selain itu pada Rupbasan agar meningkatkan kewaspadaan mengingat ada beberapa jenis barang sitaan yang dianggap mudah terbakar dikondisi musim kemarau seperti saat ini.
“Kemudian dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu 2024, agar seluruh Lapas/Rutan untuk selalu melakukan kordinasi dengan KPU dan KPUD setempat. Terkhusus terkait penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bagi warga binaan pemasyarakatan dan penetapan TPS di Lapas/Rutan,” ungkapnya.