0%
logo header
Selasa, 19 April 2022 23:05

1.510 WP Hadiri Sosialisasi UU HPP,  Dirjen Pajak Ajak Ikut PPS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para wajib pajak di di Four Points by Sheraton Makassar, Selasa (19/04/2022). (Chaerani)
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para wajib pajak di di Four Points by Sheraton Makassar, Selasa (19/04/2022). (Chaerani)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Dalam rangka memperkuat pengetahuan masyarakat tentang peraturan perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara konsisten mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) kepada para wajib pajak (WP).

Dalam sosialisasi tersebut dihadiri 1.510 wajib pajak dari  85 kantor pajak di Sulawesi Selatan. Selain itu sosialisasi tersebut berlangsung secara virtual dengan dihadiri tiga Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dari 10 provinsi. Antara lain, Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara), Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut), Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama), 33 kantor pelayanan pajak, dan 52 KP2KP.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengungkapkan, dalam kesempatan tersebut pihaknya lebih menyoroti terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang jangka waktunya hanya bersisa kurang dari 2,5 bulan lagi. Hal ini pun diharapkan dapat menjadi perhatian seluruh wajib pajak.

Baca Juga : Golden Visa dan Pajak

“Saya ingin mengingatkan, kami ada catatan data harta bapak ibu yang belum dilaporkan, kalau memang belum terlaporkan tolong dilaporkan mumpung ada PPS,” katanya di tengah-tengah sosialisasi di Four Points by Sheraton Makassar, Selasa (19/04/2022).

Menurutnya, laporan tersebut terkait imbauan melalui surat elektronik (e-mail) yang sudah DJP layangkan kepada wajib pajak. Di mana dalam hal ini pihak DJP sudah melayangkan tiga jenis e-mail secara massal.

Antara lain, imbauan SPT Tahunan, imbauan mengikuti PPS, dan klarifikasi harta yang diikuti dengan imbauan mengikuti PPS.

Baca Juga : Hal Baru Tentang Mekanisme Membuka Blokir Rekening Wajib Pajak

“Data harta yang dimiliki DJP menjadi tanda keterbukaan akses informasi keuangan wajib pajak baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang kini dimiliki DJP,” jelasnya.

Lanjut Suryo, hal tersebut menjadi salah satu pembeda PPS dengan program Tax Amnesty. Dengan transparansi keuangan tersebut diharapkan wajib pajak dapat melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar ke depan.

“Untuk saat ini, apabila masih terdapat harta tahun-tahun sebelumnya yang belum dilaporkan, wajib pajak dapat melunasinya dengan ikut PPS,” katanya.

Baca Juga : Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi UMKM

Sementara, Asisten III Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tautoto Tanaranggina mengatakan, pemerintah daerah secara khusus mengapresiasi dan mendukung pelaksanaan sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh DJP ini.

“Atas nama pemerintah daerah , saya memberikan apresiasi dan dukungan atas pelaksanaan sosialisasi UU HPP ini semoga sosialisasi ini menjadi momentum untuk mewujudkan sistem perpajakan yang berkeadilan dan kepastian hukum sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara,” terangnya.

Penulis : Chaerani
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646
Baca Juga