0%
logo header
Jumat, 17 Maret 2023 09:39

13 Tersangka Jual Beli Ijazah di Bone Resmi Ditahan, Direktur PDAM Ikut Terseret

Mulyadi Ma'ruf
Editor : Mulyadi Ma'ruf
13 tersangka kasus Ijazah Palsu saat digiring ke Mobil Tahanan Kejaksaan untuk masukan ke Lapas Kelas II Watampone, Kamis (16/03/2023). (Istimewa)
13 tersangka kasus Ijazah Palsu saat digiring ke Mobil Tahanan Kejaksaan untuk masukan ke Lapas Kelas II Watampone, Kamis (16/03/2023). (Istimewa)

REPUBLIKNEWS.CO.ID, BONE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan, resmi menahan 13 orang tersangka kasus pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah. Salah satunya adalah Direktur PDAM Bone, Andi Sofyan Galigo.

“Tiga belas orang telah ditahan dan dititipkan ke Lapas Kelas II Watampone,” kata Kasi Intel Kejari Bone, Kamis (16/03/2023) kemarin.

Andi Khairil merinci ke 13 tersangka tersebut yakni, Direktur PDAM Bone, Karyawan PDAM Bone dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia Kota Makassar.

Baca Juga : Alhamdulillah! Pisang Cavendish yang Ditanam Warga di Bone dan Sidrap Telah Berbuah

Kasus ini bermula pada kurun waktu tahun 2014-2017 bertempat di STIM-LPI Makassar Jl. Bung No. 32 Kota Makassar dan/atau tempat lain yang berada di Wilayah hukum PN Makassar dan/atau Kantor PDAM Wae Manurung Jl. Gn. Wijaya No.12 Jappae, Kec.lamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak, dengan cara memperoleh ijazah Gelar Akademik Sarjana Manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan yang kemudian ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan/jabatan.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan yang mana sebelumnya tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polda Sulsel.

Baca Juga : Inovasi Peternakan di Cina Bone, Inseminasi Buatan Dikuatkan dengan Ketersediaan Pakan

“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, dimana para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone,” kata Kasi Intel Kejari Bone, Andi Khairil Ahmad.

Berikut nama-nama yang terlibat kasus pemalsuan ijazah tersebut, Sofyan Galigo Bin Andi Galigo, Masturah S.M., Bin Sikki, Rachmisari, S.M. Binti H. Abd. Rasyid, Raru Binti Mattang, Sartini Ashar, S.M. Binti H. Ashar, Sundusing Sibe, S.M. Bin Sibe, Besse Tenri Rawe, Sm Binti A.Tonralipu, Jusnaeni, S.M. Bin A. Dollah.

Lalu, Azwar Galigo, S.M. Bin A. Galigo, Andi Firman Bin Rustan Efendi, Mashar Alias Achong Bin Tarrahalik, Dr. Yusram Adi, Se, M.Si Bin Muh. Asriadi, dan Sakaria Bin Muslimin.

Penulis : Muh. Irham
Redaksi Republiknews.co.id menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected] atau Whatsapp +62 813-455-28646