REPUBLIKNEWS.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) memberikan imbauan kepada masyarakat dalam mewaspadai aktivitas keuangan dan penipuan transaksi keuangan ilegal.
Imbauan ini pun sehubungan dengan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan. Dalam hal tersebut lima imbauan yang dikeluarkan antara lain, pertama, waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.
Kedua, memastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157). Ketiga, tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya.
Baca Juga : Keberadaan KDMP Dinilai Akan Perkuat Ekonomi Warga Gowa
Keempat, tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun. Kelima, segera melaporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.
“Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antar anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital,” ujar Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hudiyanto, dalam keterangannya, kemarin.
Upaya ini merupakan bagian dari pelindungan konsumen dan masyarakat agar tidak terjebak pada penawaran pinjaman ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian, penyalahgunaan data pribadi, dan praktik penagihan yang meresahkan.
Baca Juga : Ini Tips dari PLN untuk Hitung Komponen Pembayaran Listrik dan Atur Pola Pemakaian
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui website sipasti.ojk.go.id atau melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 081 157 157 157, dan email [email protected].
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat melapor melalui website iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
